Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Subjek Judical Review Demokrat ke MA Disorot, Langkah Yusril Rusak Tatanan Hukum

Subjek Judical Review Demokrat ke MA Disorot, Langkah Yusril Rusak Tatanan Hukum Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Imam Nasef menyoroti Menkumham Yasonna Laoly yang menjadi subjek hukum judical review Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Imam mempertanyakan Yasonna yang dipilih menjadi subjek dalam polemik tersebut.

Baca Juga: Istana Buka Suara soal Kudeta Demokrat, Mas AHY Pasti Senang

“Sekarang apakah yang memutuskan AD/ART itu Menkumham? Itu Parpol, kan. Menkumham hanya mengesahkan keputusan parpol,” kata Imam kepada GenPI.co, Kamis (30/9).

Imam menyebut, subjek hukum dari judical review ini bisa jadi salah sasaran.

Padahal, kalau dilihat dari logika sederhana, harusnya lembaga pembuat keputusan itu yang menjadi subjek, yakni partai politik.

“Nah, kalau keputusan Menkumham itu bisa jadi objek di PTUN. Itu yang dilakukan kubu KLB di PTUN sudah benar, tinggal lihat saja hasilnya nanti,” katanya.

Akan tetapi, langkah terbaru kubu KLB dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung ini dianggap keliru.

Alih-alih terobosan hukum, langkah tersebut dinilai bisa merusak tatanan hukum.

Sebab, AD/ART bukanlah peraturan perundang-undangan yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung.

Hal itu lantaran peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga negara.

“Kalau misalkan dikabulkan, parpol bisa dibilang lembaga negara. Kalau ia lembaga negara, bisa enggak parpol ikut pemilu? Merusak tatanan ke mana mana,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: