Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perang Lawan Yusril, Pasukan AHY Dihibur Prof Mahfud MD

Perang Lawan Yusril, Pasukan AHY Dihibur Prof Mahfud MD Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Mendapat pertanyaan itu, Mahfud mengatakan kepada Jokowi, haram melakukan KLB, selain mendapat restu dari pengurus partai yang sah. KLB Deli Serdang itu, jelas Mahfud ke Jokowi, dilakukan tanpa izin pengurus Partai Demokrat yang sah.

“Ini kan mereka di luar, bukan pengurus yang sah, jadi itu ndak boleh disahkan,” jelas Mahfud.

Setelah mendengar penjelasan seperti itu, kata Mahfud, Jokowi langsung menyuruh dia dan Yasonna menolak pengesahan KLB Partai Demokrat pimpinan Moeldoko. “Kata Pak Jokowi, ‘Kalau memang begitu, tegakkan saja hukum, ndak usah disahkan Pak Moeldoko, meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik,” ucap Mahfud menirukan ucapan Jokowi.

Mahfud dan Yasonna kemudian menjalankan arahan Jokowi dengan menolak mengesahkan KLB kubu Moeldoko.

“Kalau Istana mau masuk, sebenarnya ketika Moeldoko kongres di Medan itu, kita tinggal mengesahkan aja dengan kasar gitu, tapi pada waktu itu saya menghadap presiden,” tegas Mahfud memberikan penekanan bahwa pemerintah netral dalam konflik di Demokrat itu.

Pernyataan Mahfud ini langsung mendapatkan banjir pujian dari para Kader Demokrat. Ketua DPP Partai Demokrat, Yan Harahap mengatakan, pernyataan Mahfud sudah sangat tepat. Karena narasi Yusril soal terobosan hukum itu, mengada-ada, dan terlihat adanya upaya mencari celah hukum.

“AD/ART Parpol itu kan jelas-jelas menyangkut urusan rumah tangga parpol itu sendiri. Bukan produk perundang-undangan yang harus diuji di MA. Selayaknya memang harus ditolak MA,” tegas Yan saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Meski sudah dibela Mahfud, kata dia, Partai Demokrat tidak akan lengah. Pihaknya akan terus mengawasi manuver dan pergerakan lawan. “Kami percaya dan selalu berharap pemerintah objektif. Tapi, ya namanya begal kan memang harus terus diawasi,” bebernya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan paham dengan kualitas Mahfud. Mahfud pernah jadi Ketua MK yang memeriksa dan mengadili uji materi atas undang-undang terhadap UUD.

 

“Nah, uji materi yang dilakukan oleh Yusril ke MA soal AD/ART Partai Demokrat yang menurut dia bertentangan di undang-undang. Ketika beliau bilang gugatan Yusril tidak berguna, tentu benar adanya,” terang Anggota Komisi III DPR itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: