Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akui Terima Uang dari Setiap Korban, Putri Nia Daniaty: Saya Terima Uang Rp25 Juta

Akui Terima Uang dari Setiap Korban, Putri Nia Daniaty: Saya Terima Uang Rp25 Juta Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi membantah menjanjikan 225 korban diterima jadi PNS dengan syarat menyetor duit Rp25 juta. Bukan menjanjikan, Oi, mengklaim cuma membuka les untuk ikut tes CPNS.

"Saya menyelenggarakan les untuk masuk tes CPNS. Les kita bicaranya. Jadi nanti bisa dilihat tempatnya ada, pengajarnya ada," kata Olivia Nathani saat jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Diduga Melakukan Penipuan CPNS, Jadi Perhatian Kapolda

Oi tak membantah mengumpulkan Rp25 juta dari tiap korban. Tapi duit itu diakuinya sebagai syarat pendaftaran yang dia gunakan untuk biaya operasional.

"Memang saya terima uang Rp 25 juta per orang. Dengan uang Rp25 juta itu digunakan untuk apa, untuk les pengajar dan lain-lain," ujarnya.

Olivia memastikan Agustin yang mengaku sebagai korban adalah orang yang merekrut para korban. Sehingga dia menduga mantan gurunya itu yang menjanjikan para korban bisa diterima jadi PNS.

"Saya ingin menjelaskan bahwa ibu Agustin ini sebenarnya bukan korban. Melainkan dia yang merengkrut orang-orang tersebut. Saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang tersebut," ujar Oi.

Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar alias Raf sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Merasa Difitnah, Mantan Gurunya Akan Diserang Balik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: