Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Kubu Cikeas Makin Pede Gugatan Yusril Bakal Ditolak MA

Demokrat Kubu Cikeas Makin Pede Gugatan Yusril Bakal Ditolak MA Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

Hal tersebut menambah optimisme Demokrat kubu Cikeas, bahwa gugatan Yusril bakal ditolak Majlis Hakim.

"Pernyataan kedua pakar hukum tata negara tersebut akan memberi keyakinan kepada kader PD loyalis AHY  bahwa gugatan itu akan ditolak oleh Majelis Hakim di MA," ucapnya, optimis.

Sebelumnya, melalui akun Twitter pribadinya, @JimlyAs, Jimly mempertanyakan marwah ketua umum partai politik yang ikut mengurusi dapur partai orang lain.

Baginya, tidak pantas seorang pengacara, sekaligus ketum parpol mempersoalkan rumah tangga partai lain.

Meski dalam cuitannya tidak menunjuk hidung Yusril, namun sangat jelas siapa yang Jimly maksud. Yusril yang menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang, saat ini menjadi kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang.

Sementara Mahfud, selain menyebut gugatan itu tak ada gunanya, juga menilai apa yang dilakukan Yusril salah alamat. Karena selama ini, belum ada yang menggugat AD/ART parpol ke Mahkamah Agung.

"Secara hukum, gugatan Yusril ini nggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” jelas Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom senior, Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) lalu.

Mahfud mengatakan, semestinya Yusril menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART  dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Ya nggak bisa dong, MA kok membatalkan AD/ART. Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki,” ucap menteri asal Madura itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: