Hal tersebut menambah optimisme Demokrat kubu Cikeas, bahwa gugatan Yusril bakal ditolak Majlis Hakim.
"Pernyataan kedua pakar hukum tata negara tersebut akan memberi keyakinan kepada kader PD loyalis AHY bahwa gugatan itu akan ditolak oleh Majelis Hakim di MA," ucapnya, optimis.
Sebelumnya, melalui akun Twitter pribadinya, @JimlyAs, Jimly mempertanyakan marwah ketua umum partai politik yang ikut mengurusi dapur partai orang lain.
Baginya, tidak pantas seorang pengacara, sekaligus ketum parpol mempersoalkan rumah tangga partai lain.
Meski dalam cuitannya tidak menunjuk hidung Yusril, namun sangat jelas siapa yang Jimly maksud. Yusril yang menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang, saat ini menjadi kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang.
Sementara Mahfud, selain menyebut gugatan itu tak ada gunanya, juga menilai apa yang dilakukan Yusril salah alamat. Karena selama ini, belum ada yang menggugat AD/ART parpol ke Mahkamah Agung.
"Secara hukum, gugatan Yusril ini nggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” jelas Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom senior, Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) lalu.
Mahfud mengatakan, semestinya Yusril menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Ya nggak bisa dong, MA kok membatalkan AD/ART. Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki,” ucap menteri asal Madura itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: