Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPI Acungi Jempol Polri Mau Rekrut 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN

PPI Acungi Jempol Polri Mau Rekrut 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi -

Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mengapresiasi inisiatif dan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut 57 orang eks pegawai KPK yang baru saja diberhentikan.

PPI memandang langkah Sigit itu sebagai sebuah terobosan solusi terhadap masalah yang berlarut-larut. 

Presidium PPI Sri Mulyono mengatakan, sebagai lembaga yang juga bertugas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Polri membutuhkan sumber daya manusia yang cakap, handal dan berintegritas dalam jumlah yang memadai.

Tambahan sumber daya manusia akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja Polri di dalam menjalankan tugas tersebut. Baca Juga: Nilai Merah 57 Eks Pegawai KPK, Pihak Polri: Mereka Masih Punya Harapan

Sebaiknya, saran dia, 57 orang eks pegawai KPK memandang positif dan berbaik sangka terhadap tawaran Kapolri tersebut. Selanjutnya, mereka perlu berkomunikasi secara baik untuk membahas hal-hal secara detil, sehingga dapat dicapai kesepahaman di antara para pihak.

"Jika 57 orang tersebut menjadi ASN Polri, justru bermanfaat untuk menghapus stigma bahwa mereka adalah kelompok yang berbahaya terhadap bangsa dan negara. Ini adalah pembersih dari stempel negatif yang tidak semestinya," ujar Sri Mulyono, seperti keterangan yang diterima RM.id, Minggu (3/10).

Dalam pandangannya, komitmen dan kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan di lembaga KPK saja, tetapi juga di lembaga-lembaga lain, seperti Polri dan Kejaksaan Agung.

Menjadi ASN di Polri untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi tidak kalah mulia dan terhormat dan tetap bisa berkontribusi terhadap kemaslahatan bangsa. Baca Juga: Usai Dipecat KPK Novel Baswedan Cs Membentuk IM57, Ternyata untuk...

 

Tawaran Kapolri tersebut justru juga dinilai secara potensial bisa meningkatkan kerja sama antara KPK dan Polri di dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebab, terdapat cukup banyak personal eks pegawai KPK yang kemudian bertugas dan bekerja di institusi Polri.

"Tentu saja tidak boleh ada paksaan dan keterpaksaan terhadap 57 eks pegawai KPK tersebut. Haruslah ada pilihan yang bebas dan merdeka di dalam menyikapi tawaran dari Kapolri tersebut," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: