Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nilai Merah 57 Eks Pegawai KPK, Pihak Polri: Mereka Masih Punya Harapan

Nilai Merah 57 Eks Pegawai KPK, Pihak Polri: Mereka Masih Punya Harapan Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi -

Nilai merah 57 eks pegawai KPK tak disoal Polri. Korps Bhayangkara justru menyebut mereka masih membawa banyak harapan.

Sebagaimana diketahui, mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut dilabeli cap merah.

Baca Juga: Usai Dipecat KPK Novel Baswedan Cs Membentuk IM57, Ternyata Untuk...

Mereka juga dinilai tidak dapat dibina sehingga tak lolos peralihan menjadi ASN di lembaga antirasuan tersebut.

Label tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menyatakan ada tiga indikator warna yang digunakan tim asesor untuk menilai hasil TWK.

Dari total 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK ada 51 orang dilabeli merah. Sisanya 24 masih ada kesempatan untuk bergabung dengan catatan harus melalui pembinaan.

Namun ada 6 orang yang menolak dibina hingga akhirnya 57 pegawai resmi diberhentikan terhitung pada 30 September 2021 kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut para pegawai tersebut masih memiliki masa depan.

"Kita lebih bijak melihat ke depan. Kita semua masih punya masa depan harapan. Masa depan ini sama-sama kita isi dengan hal yang baik," kata Rusdi dalam keterangannya, Jumat, 1 Oktober

Polri disebut tidak mempersoalkan nilai merah yang diraih oleh 57 pegawai KPK saat mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK).

Polri, kata Rusdi, membuka pintu selebar-lebarnya bagi mantan pegawai KPK yang tidak lolos untuk mengabdi kepada masyarakat melalui Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Usul Kapolri Akan Tampung 57 Eks Pegawai KPK Berintegritas Dinilai Timbulkan Rasa Ketidakadilan

Meski begitu, Rusdi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi terhadap Kemenpan RB dan BKN terkait proses perekrutan para manta pegawai KPK tersebut.

"Proses masih berjalan nanti disampaikan hasil koordinasi lembaga kementerian terkait seperti itu," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: