Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Main-main, Natalius Pigai Ancam Seret Luhut hingga Risma karena Dugaan Rasisme

Gak Main-main, Natalius Pigai Ancam Seret Luhut hingga Risma karena Dugaan Rasisme Kredit Foto: Twitter/Natalius Pigai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengaku bakal melaporkan sejumlah tokoh nasional karena rasis terhadap dirinya danwarga Papua.

Tak tangung-tangung, tokoh yang mau diperkarakan Natalius Pigai adalahGubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Menteri Sosial Tri Rismaharani (Risma), Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hingga mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) AM Hendropriyono.

Hal ini dikatakanNatalius merespon langkah hukum yang dilakukan loyalis Presiden Joko Widodo yang melaporkan dirinya atas dugaan rasisme terhadap warga Jawa Tengah ketika melontarkankritik kepada Jokowi dan Ganjar baru-baru ini.

Baca Juga: Motif Cuitan Natalius Pigai Terkuak, Ternyata Oh Ternyata, Sangat Jahat!

"Saya akan melaporkan tokoh-tokoh nasional: Sri Sultan, Risma, LBP, Hendro, dan kawan-kawan sebagai pelaku rasis kepada rakyat Papua dengan bukti otentik kepada polisi," ujar Natalius Pigai kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Dia berharap, ketika laporannya telah resmi dilayangkan ke pihak berwenang, aparat keamanan bisa berlakuadil dengan memproses perkara tersebut hingga tuntas.

Dia mengatakan rakyat Papua, lebih umum lagi Indonesia dan dunia akan melihat kinerja polisi dalam laporan yang dia hendak buat. Pigai lalu menyampaikan harapan agar polisi adil.

"Tinggal kami rakyat Papua dan rakyat Indonesia serta dunia akan menyaksikan polisi bertindak adil atau tidak. Kita harap kepolisian akan profesional dan adil melihatnya," katanya.

Adapun Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) sudah melayangkan laporan dugaan rasisme yang dilakukan Natalius keBareskrim Polri.

Kuasa Hukum BaraNusa, Zaenal Arifin menegaskan, Natalius Pigai bisa dijerat pasal berlapis, sebab aksinya itu, selain mengandung unsur rasime, hal ini kata Zaenal Arifin juga dapat memicu pemberontakan yang dilancarkan teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua bisa semakin melebar karena mereka bisa semakin membenci pemerintah akibat omongan Natalius Pigai.

Adapun pasal yang dipakai menjerat Natalius kata Zaenal Arifin adalahPasal 54a ayat 2, Pasal 28 ayat 2, Pasal 16 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi dan etnis, dan Pasal 156 KUHP. 

“Ini isu nasional kemudian disangkut paut sama kkb di Papua itu bisa meledak lagi. Bisa kena pasal berlapis," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: