Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Basis Penerimaan Negara Dinilai Masih Lemah, Begini Alasannya

Basis Penerimaan Negara Dinilai Masih Lemah, Begini Alasannya Kredit Foto: REUTERS/Edgar Su
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat ekonomi menilai, basis penerimaan negara masih terbilang lemah. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad.

Menurut Tauhid, ada tiga faktor utama yang menyebabkan lemahnya basis penerimaan negara. Pertama, penerimaan pajak negara masih belum mampu menangkap perkembangan aktivitas perekonomian riil.

Baca Juga: Ekonom Lihat Potensi Target Defisit 3% Jadi Melebar, Ini Sebabnya

"Banyaknya informal ekonomi hingga digital ekonomi yang belum tertampung di sistem perpajakan kita," kata Tauhid dalam Diskusi Publik INDEF, Rabu (6/10/2021).

Terlebih, ia melihat adanya tantangan dalam ekosistem ekonomi digital. Meskipun telah ada kesepakatan dalam ekosistem tersebut, masih terdapat kesepakatan yang belum terpenuhi seperti data maupun data digital yang bernilai ekonomi tinggi.

"Tak hanya e-commerce, tetapi data digital. Itu juga masih menjadi tantangan karena banyak negara, yang juga melakukan kesepakatan, yang belum dipenuhi. Misalnya, antara negara penghasil teknologi atau konsumen yang memanfaatkan data tersebut," jelas Tauhid.

Sementara dari sisi ekonomi informal, lanjut Tauhid, masih banyak sektor yang belum tertampung dalam 17 sektor utama.

Faktor kedua ialah terkait insentif perpajakan. "Hampir 200 sekian penerimaan perpajakan kita itu belanja perpajakannya cukup besar, sekitar 230. Artinya, yang seharusnya dipungut, bisa jadi penerimaan negara, tapi tidak dipungut. Itu yang menyebabkan insentif perpajakan kita cukup besar dan itu juga salah satu masalah ketika memang kita belum bisa lebih efisien lagi," paparnya.

Terakhir, terkait faktor kepatuhan perpajakan. Menurut Tauhid, kepatuhan perpajakan di Indonesia masih terbilang rendah. Ia kemudian menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kepatuhan pajak badan baru di kisaran 55%, sementara kepatuhan pajak pribadi sekitar 70%.

"Jadi, masih lebih rendah dibanding negara-negara lain, terutama negara maju yang memang perpajakannya terintegrasi. Memang [Indonesia] sudah ada upaya, tapi saya kira masih perlu ditingkatkan lagi," ujarnya.

Kata Tauhid, hal tersebut tercermin pada tax buoyancy yang nilainya masih di bawah 1 pada 2019, "Artinya, kemampuan sistem perpajakan kita menangkap perubahan ekonomi masih rendah. Data 2020 tidak bisa digunakan karena dalam situasi pandemi. Tax buoyancy jauh lebih tinggi, tapi tidak bisa kita masukkan. Trennya memang tax ratio kita makin menurun."

"Nah, ini apakah bisa dijawab dengan kenaikan tarif terutama PPN? Saya kira ini yang jadi catatan. Apalagi tarif perpajakan atau tax ratio kita masih rendah jika dibandingkan negara-negara OECD atau negara maju lainnya," tutup Tauhid.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: