Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan baru ke BPK terkait pemilihan calon Anggota BPK Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT pada Senin (4/10) dengan pihak tergugat Ketua DPR RI.
"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Gugatan yang diajukan yakni: Pertama, menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa Surat Ketua DPR RI Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK.
Kedua, menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai anggota BPK, sehingga dengan demikian tidak dapat dipilih dan tidak dapat dilantik sebagai anggota BPK. Ketiga, menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
"Yang saya gugat tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat dua nama tidak memenuhi syarat yaitu Nyoman Adhi Suryanyadna dan Hary Z Soeratin. Jika surat ini batal, maka semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR," ujar Boyamin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: