Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sewenang-wenang, Prabowo Digugat Kadernya Sendiri, Astaga!

Sewenang-wenang, Prabowo Digugat Kadernya Sendiri, Astaga! Kredit Foto: Instagram/Prabowo Subianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang kader Partai Gerindra bernama Affiati menggugat ketua umum Gerindra Prabowo Subianto lantaran dianggap sewenang-wenang.

Kader Partai Gerindra yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon itu telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 6 Oktober 2021.

Gugatan terhadap Prabowo dan Partai Gerindra itu terkait penerbitan SK DPP Partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024.

Baca Juga: Diungkap Gerindra, Alasan Khusus Prabowo Maju di Pilpres 2024 Terkuak

Tim kuasa hukum Affiati, Bayu Kresna Adhiyaksa menjelaskan, pada intinya, SK tersebut memutuskan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon yang dijabat Affiati.

SK itu juga mengamanati Ruri Tri Lesmana untuk menggantikan posisi Affiati.

Bayu menyatakan, penerbitan SK dimaksud tidak transparan, diskriminatif, dan sewenang-wenang.

“Dan melanggar hak-hak hukum Bu Affiati serta mencederai prinsip demokrasi,” ujar Bayu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Populis.id, Selasa (12/10/2021).

Indikasinya adalah, bahwa Affiati tak sekalipun pernah mendapat panggilan, baik dari DPP, DPD Jawa Barat, maupun DPC Gerindra Kota Cirebon sebelum SK tersebut terbit.

Kliennya tak tinggal diam dan berusaha meminta penjelasan dan melakukan klarifikasi kepada DPD Partai Gerindra Jabar muapun DPP Partai Gerindra.

“Sampai dengan saat ini, klien kami tidak mengetahui apa dasar dan penyebab DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan DPP Gerindra,” bebernya.

Atas dasar itu, Bayu menilai bahwa SK dimaksud diterbitkan secara tidak transparan, diskriminatif serta didasarkan pada faktor like or dislike.

“Jelas, secara hukum hal demikian merupakan bukti kesewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum klien kami,” tegasnya.

Bayu menekankan, Partai Gerindra tidak dapat melakukan pergantian Ketua DPRD karena tidak ada satu pun norma dalam UU, PP, maupun AD/ART Gerindra terkait dengan hak/kewenangan parpol itu melakukan pergantian jabatan Ketua DPRD.

“Sehingga, jelas tindakan DPP yang menerbitkan surat keputusan terkait pergantian ketua DPRD merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum,” tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: