Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pakar Hukum Sorot Implementasi KBLI 2025 di OSS: Regulasi dan Sistem yang Belum Seirama

Pakar Hukum Sorot Implementasi KBLI 2025 di OSS: Regulasi dan Sistem yang Belum Seirama Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah sejak jauh hari menyiapkan jalur transisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) perihal implementasi penyesuaian KBLI. 

Ragam poinnya, seperti: Izin lama yang telah terbit akan tetap berlaku, Perubahan kode yang tidak mengubah substansi usaha dapat dikonversi otomatis oleh sistem, dan Penyesuaian antara Online Single Submission (OSS) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) ditargetkan berjalan terintegrasi.  

Sebelumnya juga telah terbit PP 28 Tahun 2025 yang menjadi payung besar dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sementara SEB hadir sebagai pedoman yang lebih spesifik untuk membaca arah transisi KBLI 2025. 

Di lapangan, cerita yang berjalan lebih kompleks dari secarik kertas kebijakan. Beberapa kejadian menunjukkan isu transisi tidak sesederhana “menyesuaikan kode usaha”, tetapi lebih kepada memastikan data yang sudah sahih pada satu sistem benar-benar bisa digunakan di sistem berikutnya. 

Migrasi atau Penambahan?

Kendala berikutnya muncul ketika pelaku usaha mengira “Penerapan KBLI 2025” berarti cukup menambahkan kode baru. Padahal panduan OSS membedakan pengajuan kegiatan usaha baru dengan penyesuaian kegiatan usaha eksisting.  

Untuk usaha yang sudah berjalan, proses konversi berangkat dari kegiatan yang sudah ada. Sedangkan menu tambah kegiatan usaha pada dasarnya digunakan untuk membuat kegiatan baru. Dalam arti, perbedaan yang terlihat sederhana di layar pun bisa membawa konsekuensi administratif yang jauh lebih panjang. 

Bayangkan perusahaan sudah bertahun-tahun memelihara satu kegiatan usaha, izinnya telah terbit, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sudah diurus, dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) rutin dilaporkan. Jika KBLI 2025 justru ditambah sebagai kegiatan baru, kegiatan tersebut dapat tampil sebagai _record_ tersendiri, sementara histori administrasi tetap berada pada kegiatan sebelumnya.  

Panduan OSS sendiri menunjukkan PB-UMKU dan LKPM diproses berdasarkan kegiatan usaha yang dipilih. Jadi, persoalannya bukan izin lama tiba-tiba hilang begitu saja, melainkan perusahaan berpotensi memiliki dua jejak kegiatan yang tidak mempunyai histori yang sama. 

Menurut *Lita Paromita Siregar, SH., LL.M., M.Kn.*, Managing Partner *BP Lawyers Counselors at Law*, persoalan utama transisi KBLI 2025 bukan terletak pada perubahan angka kode semata, tetapi pada kemampuan pelaku usaha memastikan seluruh dokumen dan sistem yang menjadi bagian dari rantai legalitas membaca klasifikasi usaha yang sama.  

“Ketika nomenklatur berubah sementara nomor KBLI tetap, verifikasi tidak cukup dilakukan dengan mencocokkan lima digit kode. Perusahaan perlu melihat nama kegiatan usaha, uraian kegiatan, serta keterkaitannya dengan NIB, PB-UMKU, LKPM, dan data AHU. Dengan begitu, migrasi tidak berhenti sebagai proses teknis di OSS, tetapi benar-benar menghasilkan jejak legalitas konsisten dan dapat dibuktikan,” ungkap Lita. 

Migrasi dan Pembuktiannya

Ada pula problem yang lebih halus menyihir pandangan, di mana nomor KBLI lama dan baru bisa tetap sama, padahal nomenklatur serta ruang lingkupnya berubah. Contohnya pada KBLI 58130.  

Dalam KBLI 2020, kode tersebut mencakup penerbitan surat kabar, jurnal, buletin atau majalah, sedangkan pada KBLI 2025 menjadi “Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala”. Artinya, angka lima digit yang sama belum tentu menunjukkan klasifikasi usaha yang masih identik. 

Di sinilah kebingungan muncul setelah migrasi dilakukan. Sistem dapat menawarkan konversi terhadap kegiatan eksisting. Namun, ketika hasil akhirnya tetap menampilkan angka 58130 tanpa indikator versi yang mudah dikenali, pengguna sulit memastikan apakah _record_ tersebut sudah benar-benar menggunakan KBLI 2025.  

Bagi perusahaan yang harus menunjukkan kesiapan legalitas kepada auditor, investor, bank, atau panitia tender, pertanyaan semacam ini “Kode KBLI di NIB nya sudah update atau belum?” akhirnya tidak selalu bisa dijawab hanya dengan melihat nomor KBLI. Pemeriksaannya perlu masuk sampai ke nama dan uraian kegiatan usaha. 

Dalam hal ini, Lita mengungkapkan bahwa masa transisi KBLI 2025 seharusnya jadi momentum memperbaiki cara perusahaan melakukan pemeriksaan legalitas usaha. Jangan sampai perusahaan merasa sudah patuh hanya karena sistem OSS menampilkan hasil konversi.  

“Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa kegiatan usaha yang tercatat memang sesuai dengan aktivitas aktual, nomenklatur KBLI 2025 sudah tepat, dan keterangannya konsisten antara OSS, AHU, NIB, serta dokumen perizinan lainnya,” pungkas jebolan Faculty of Law Newcastle University ini. 

Transisi KBLI 2025

SEB KBLI 2025 pada dasarnya membawa pesan positif, yakni transisi tidak seharusnya membuat pelaku usaha mengurus seluruh izin dari nol. Pemerintah juga menegaskan jika tidak ada perubahan substansi usaha, maka konversi dapat dilakukan melalui sistem tanpa perubahan Anggaran Dasar. Bahkan penyesuaian numerik dirancang tidak menambah beban administratif bagi perusahaan. 

Namun pengalaman sejumlah pengguna OSS memperlihatkan desain kebijakan yang sederhana tetap membutuhkan sistem yang mampu menerjemahkannya dengan jelas dan konsisten.  

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak melihat KBLI 2025 sebagai pekerjaan administratif untuk “mengganti kode”, melainkan memeriksa apakah AHU dan OSS milik perusahaan sudah selaras, apakah tindakan yang dilakukan benar-benar migrasi, dan apakah hasil konversinya sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.  

“KBLI 2025 tidak hanya berkutat pada persoalan migrasi kode, tetapi persoalan konsistensi identitas usaha di seluruh ekosistem perizinan. Selama regulasi dan sistem belum sepenuhnya seirama, pemeriksaan manual dan dokumentasi atas hasil migrasi tetap menjadi langkah penting bagi perusahaan,” tambah Lita. 

Di tengah transisi ini, pertanyaan terpenting pada akhirnya ialah “Apakah seluruh rantai legalitas usaha kami sudah senada dengan versi terbarunya?” 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Sufri Yuliardi