Fakta Integritas ditantangani antara Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan RI dengan BEM Peternakan UNPAD, BEM UI dan BEM Fakultas Peternakan (FAPET) UNSOED, yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan serta dukungan aksi dari Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia (ISMAPETI), terkait komitmen ke dua Kementrian, untuk menjalankan 9 poin tuntutan dalam Fakta Integritas tersebut.
Fakta Integritas ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen PKH Kementerian Pertanian, Makmum, setelah ratusan gabungan massa mahasiswa dan peternak rakyat mandiri, menggelar aksi damai di kantor Kementan RI, Kemendag RI, gedung DPR RI, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk dan berorasi di Taman Aspirasi Jakarta, Senin (11/10/2021).
Ketua Umum PB ISMAPETI Rizal Farah menyampaikan dalam orasinya, meminta kesadaran pemerintah tentang permasalahan besar di sektor perunggasan, karena tidak adanya komitmen kuat dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.
"Kami mahasiswa yang tergabung dalam PB ISMAPETI meminta kehadiran komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan di sektor perunggasan untuk melindungi keberadaan peternak rakyat mandiri," jelas Rizal.
Adapun, Ketua BEM Peternakan UNPAD Lendri Fitrah mengungkapkan, fakta integritas yang disepakati, merupakan komitmen untuk menuntaskan polemik usaha ayam dan telur peternak rakyat mandiri.
"Dalam pointnya, Kementan berkomitmen menjamin supply DOC FS ke peternak rakyat mandiri, sesuai pasal 19 ayat 1 Permentan 32 tahun 2017. Kementan berkomitmen untuk melarang dan menghukum perusahaan integrator yang menjual HE ke pasar tradisional, dengan mencabut kuota import GPS kepada perusahaan tersebut," kata Lendri di Jakarta, saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Point ke tiga, Kementan berkomitmen untuk memastikan minimal 75% jumlah ayam hidup perusahaan integrasi dan kemitraannya di alokasikan pada fasilitas rantai dingin, jika melanggar maka Kementan menghukum dan mencabut izin import GPS (Grand Parents Stock) kepada perusahaan integrator.
Point ke empat, Kementan berkomitmen dalam waktu 10x24 jam untuk membentuk tim investigasi yang melibatkan mahasiswa, dan akademisi.
Point ke lima, Kemendag berkomitmen untuk stabilisasi harga ayam hidup dan telur minimal Rp 20.000/kg, sesuai HPP peternak rakyat mandiri dan harga acuan Permendag 07 tahun 2020.
Point ke enam, Kemendag berkomitmen untuk stabilisasi harga DOC maksimal Rp. 6.000/ekor, sesuai harga acuan Permendag 07 tahun 2020.
Point selanjutnya, Kemendag berkomitmen stabilisasi harga jagung ditingkat peternak, maksimal Rp. 4.500/kg sesuai harga acuan Permendag 07 tahun 2020
Kemendag berkomitmen untuk stabilisasi harga daging ayam di tingkat konsumen maksimal Rp. 35.000/kg dan harga telur di tingkat konsumen maksimal Rp. 24.000/kg sesuai harga acuan Permendag 07 tahun 2020
"Point sembilan, Kementan dan Kemendag dalam waktu 7x24 jam akan segera mengimplementasikan 4 arahan presiden, untuk perunggasan yang disampaikan pada pertemuan presiden dengan perwakilan peternak tanggal 15 september 2021," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Makmum berjanji, pihaknya akan menjalankan poin-poin yang menjadi tuntutan mahasiswa.
"Masukan ini, poin-poin yang menjadi konsen mahasiswa Insha Allah kami sepakat, jadi kami tandatangani. Insya Allah akan kami jalankan seluruhnya, yang diamanatkan kepada Kementerian Pertanian," tegas Makmum, dihadapan massa aksi.
Sementara itu, di gedung DPR RI, perwakilan peternak rakyat mandiri, diterima oleh Komisi lV dari Fraksi Golkar, Budi Setiawan. Tuntutan peternak rakyat mandiri seluruhnya di terima, dan akan diserap untuk dibahas dalam agenda DPR RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil