Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pentingnya SIN Pajak untuk Generasi Emas 2045

Pentingnya SIN Pajak untuk Generasi Emas 2045 Kredit Foto: Dirjen Pajak
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia pada 2045 akan Menjadi Momentum Bersejarah. Pada saat itu, Indonesia genap berusia 100 tahun alias satu abad Indonesia. Inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya ide, wacana, dan gagasan Generasi Emas 2045.

Generasi emas tersebut karena pada tahun 2045, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi yaitu jumlah penduduk Indonesia 70%-nya dalam usia produktif (15-64 tahun), sedangkan sisanya 30% merupakan penduduk yang tidak produktif (usia dibawah 14 tahun dan diatas 65 tahun) pada periode tahun 2020-2045. 

Namun bonus demografi ini merupakan pedang bermata dua. Jika bonus demografi ini tidak dimanfaatkan dengan baik akan membawa dampak buruk terutama masalah sosial seperti kemiskinan, kesehatan yang rendah, pengangguran, dan tingkat kriminalitas yang tinggi. Melihat dari fakta yang akan dihadapi Indonesia tersebut bonus demografi memang tidak bisa dihindari. 

Untuk dapat memanfaatkan bonus demografi tersebut, Negara tentu memerlukan modal yang memadai. Dewasa ini, modal utama dari negara adalah sektor perpajakan. Namun ironisnya sektor perpajakan terus menerus mengalami penurunan performa.

Hal tersebut dibuktikan dengan terus menurunnya tax ratio. Untuk itulah diperlukan adanya sebuah perubahan dalam sistem perpajakan, salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam sebuah bank data perpajakan.

Sejarah menuliskan bahwa adanya perubahan mendasar dalam reformasi perpajakan tahun 1983, dimana terjadi perubahan sistem pemungutan pajak dimana sebelumnya Indonesia menganut official assessment system berubah menjadi self assessment system.

Namun sistem tersebut memiliki kelemahan yang sangat mencolok, yaitu ketiadaan data pembanding yang dimiliki petugas pajak atas laporan yang diberikan oleh wajib pajak. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan ketidakjujuran dalam laporan pajak mereka.

Untuk itulah, DJP mencoba mewujudkan SIN Pajak dalam bank data perpajakan yang digunakan sebagai data pembanding bagi petugas pajak atas laporan-laporan pajak dari wajib pajak.

Langkah pertama untuk mewujudkan bank data perpajakan tersebut adalah melalui UU APBN 2002, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2001, yang merupakan undang-undang pertama yang memuat pengaturan mengenai SIN Pajak dalam bank data perpajakan.

Undang-undang tersebut kemudian terus berlanjut sampai akhirnya disahkannya UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan UU KUP yang memuat pengaturan mengenai SIN Pajak dalam bank data perpajakan dalam Pasal 35A.

Pasal 35A ini mengatur bahwa Pempus, Pemda, Lembaga, Asosiasi, & Pihak2 Lain (ILAP), WAJIB memberikan data & Informasi tentang perpajakan ke DJP. Namun Pasal 35A UU Nomor 35 Tahun 2007 masih menemui ganjalan-ganjalan adanya pengaturan kerahasiaan yang tercantum dalam undang-undang lainnya.

Bertahun-tahun berikutnya, SIN Pajak dalam bank data perpajakan tersebut belum juga terwujud sampai akhirnya disahkannya UU Nomor 9 Tahun 2017 sebagai bentuk pengesahan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017.

Undang-undang ini mengatur bahwa semua saldo rekening akhir tahun di Lembaga Jasa keuangan (LJK), WAJIB diserahkan ke DJP dan semua rahasia di LJK dinyatakan TIDAK BERLAKU bagi DJP.

SIN Pajak dalam bank data perpajakan memberikan solusi dalam rangka pencapaian target penerimaan perpajakan baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi perpajakan. Dengan menggunakan data SIN Pajak dalam bank data perpajakan, DJP dapat memetakan sektor-sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan.

SIN Pajak mampu menyediakan data-data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya. Pemetaan tersebut adalah dengan konsep link and match dimana uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam 3 (tiga) sektor, yaitu konsumi, investasi, dan tabungan. 

Dalam konsep SIN Pajak, 3 (tiga) sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan.

WP akan menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP. Sehingga SIN Pajak akan dapat memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT. Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. 

Sehingga WP akan patuh membayar kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah untuk menghindar dari kewajiban perpajakan.

Dengan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan tersebut tentu penerimaan perpajakan akan dapat mencapai target, bahkan jika dilihat dari potensi perpajakan yang ada sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan. Imbasnya adalah surplus tersebut akan dapat digunakan sebagai investasi negara dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: