Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Johnny: Kominfo Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak Tahun 2018

Menteri Johnny: Kominfo Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak Tahun 2018 Kredit Foto: Kominfo

Tanggung Jawab Penyelenggara

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahan dan pelaksanaan, Kementerian Kominfo menetapkan kewajiban pendaftaran PSE, termasuk yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan.

“Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk lingkup publik atau privat, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara maupun yang dilakukan oleh institusi non negara atau privat,” jelas Menkominfo.

Menteri Johnny menyontohkan, Kementerian Kesehatan sebagai PSE Lingkup Publik dalam penyelenggaraan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan untuk mengajukan pendaftaran di Kementerian Kominfo, serta mendedikasikan penggunaan sistem elektronik tersebut untuk pelayanan publik.

“Sebagai PSE aplikasi PeduliLindungi, Kementerian Kesehatan, mitra pengembang, dan BSSN juga perlu mengambil langkah-langkah untuk pelindungan data pribadi dan mencegah terjadinya kebocoran data pribadi,” jelasnya.

Sedangkan untuk ketentuan penyelenggaraan PSE lingkup privat, Menkominfo menegaskan hal tersebut diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, serta perubahannya yang merupakan terjemahandari PP 71/2019.

“Selain mewajibkan pendaftaran PSE, PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga mewajibkan agar PSE memastikan konten yang dikelola dalam sistem elektroniknya tidak melanggar peraturan perundangan, dan memberikan akses sistem elektronik bagi kepentingan penegakan hukum,” tandasnya.

Perkuat Kolaborasi

Mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Menteri Johnny menyatakan sepanjang tahun 2021 tercatat ada 888.711.736 ancaman siber di Indonesia atau setara dengan 42 ancaman setiap detiknya. Sedangkan data dari Universitas Stanford dalam studi tahun 2020 juga mencatat 88% kebobolan maupun pelanggaran keamanan siber disebabkan oleh faktor kelalaian manusia atau human error.

“Tantangan lain di ruang digital juga ditandai dengan maraknya persebaran berbagai macam konten negatif, termasuk penipuan daring yang sering menjadi permasalahan di dunia fintech,” imbuhnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: