Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu AHY: Saksi Ahli Pihak Moeldoko Malah Beri 3 Dukungan kepada Menkumham dan Partai Demokrat

Kubu AHY: Saksi Ahli Pihak Moeldoko Malah Beri 3 Dukungan kepada Menkumham dan Partai Demokrat Kredit Foto: Partai Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat (PD), Heru Widodo, menyatakan bahwa kesaksian saksi ahli pihak Moeldoko dan Jhoni Allen makin memperkuat dalil-dalil hukum bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan PD memang berada di pihak yang benar. Pernyataan ini disampaikan Heru di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis (14/10).

Menurut Heru, saksi ahli Pihak Moeldoko menyatakan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bukan produk peraturan dan sifatnya keperdataan.

Baca Juga: Langkah Demokrat Datangi Kemenkum HAM Tak Main-Main, Ini Buktinya...

"Keterangan ini menambah keyakinan kita bahwa AD ART Partai Demokrat memang bukan peraturan yang bisa menjadi objek Uji Materiil di Mahkamah Agung," kata Heru, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/10).

Selanjutnya, kata Heru, saksi ahli Pihak Moeldoko juga menyatakan bahwa persoalan perselisihan kepengurusan merupakan perselisihan internal yang mesti diselesaikan melalui Mahkamah Partai sebagaimana tercantum pada UU No 2/2018 tentang Parpol pasal 32 dan 33. Dengan begitu, gugatan Moeldoko ke PTUN karena Kemenkumham menolak permohonan pengesahan hasil KLB ilegal di Deli Serdang bisa dikategorikan tidak sesuai dengan UU Parpol.

Terakhir, saksi ahli pihak Moeldoko mengatakan bahwa Mahkamah Partai yang sah adalah yang masih terdaftar di Kemenkumham. Sementara hingga hari ini, Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham adalah yang berada dalam struktur DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Padahal, salah satu persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART maupun perubahan kepengurusan parpol ke Kemenkumham adalah mesti melampirkan Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa dari Mahkamah Partai. Sementara, Mahkamah Partai di bawah kepemimpinan AHY tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan tersebut untuk pendaftaran hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham.

"Demikian, tiga titik poin keterangan saksi pihak Moeldoko yang menurut kami hal itu memperkuat dalil-dalil dari Tergugat (red. Kemenkumham) dan Tergugat Intervensi (PD)," pungkas Heru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: