Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alamak! Warga Jakarta Kena Prank Anies Baswedan, Reklamasi Ternyata Masih Berlanjut

Alamak! Warga Jakarta Kena Prank Anies Baswedan, Reklamasi Ternyata Masih Berlanjut Kredit Foto: (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

LBH DKI Jakarta membongkar fakta baru terkait pulau reklamasi di pesisir Utara Jakarta. Lembaga ini mengungkap, bahwa proyek pembangunan pulau imitasi itu masih berjalan hingga sekarang ini.

Temuan ini mematahkan klaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengaku telah menghentikan penimbunan laut menjadi daratan baru sebagaimana janji manis Anies Baswedan pada kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Temuan reklamasi masih berlanjut hingga sekarang tertuang dalam rilis LBH bertajuk Jakarta Tidak Maju Bersama: Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibukota.

Baca Juga: Formula E Hanya untuk Kepentingan Politik Anies Baswedan, Gak Ada Manfaatnya Buat Warga DKI!

"Reklamasi yang masih terus berlanjut," kata LBH dalam laporannya yang diterima Populis.id, Senin (18/10/2021).

LBH sudah mencurigai wacana penghentian reklamasi yang dilontarkan Anies Baswedan hanya sekedar klaim, ketika mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Peraturan ini yang menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai perusahaan mitra," tegas LBH dalam laporan itu.

Selanjutnya LBH menyebut, hinggakini Anies Baswedan masih terus melakukan pembangunan tiga pulau reklamasi, jadi klaim menghentikan reklamasi dinilai hanya gimick belaka.

"Anies tetap melanjutkan tiga pulau lainnya. Walhasil gelombang gugatan balik dari pengembang pun terjadi. Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat Mahkamah Agung untuk gugatan Pulau H, namun kalah di gugatan lain seperti Pulau F dan Pulau G,” demikian bunyi laporan itu.

Sekadar informasi, Anies Baswedan mencabut izin 17 pulau reklamasi pada 2018 silam, pencabutan izin proyek itu dilanjutkan dengan penyegelan tigapulau yang sudah tuntas dibangun, ketika pulau ini kemudian dinamakan pantai, Kita, Maju, Bersma yang sekarang ini dincar jadi lokasi balap Formula E.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: