Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingin Berakhir Damai, Anak Nia Daniaty Siap Kembalikan Uang Korban

Ingin Berakhir Damai, Anak Nia Daniaty Siap Kembalikan Uang Korban Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Olivia Nathania kembali menjalani pemeriksaan. Kali ini ia diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya selama kurang lebih 7 jam.

Anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu diperiksa terkait dugaan kasus penipuan dengan modus tes CPNS. Oliv diperiksa sebagai saksi terlapor oleh tim penyidik.

Baca Juga: Ditanya Soal Bantuan Uang dari Farhat Abbas, Respons Anak Nia Daniaty Malah Begini

"Dari yang kemarin ya sambungannya, jadi pertanyaannya juga gak jauh dari laporan," kata pengacara Susanti Agustina saat mendampingi Olivia di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10/21) malam. 

Oliv menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Total Oliv dicecar 83 pertanyaan oleh tim penyidik.

"83 pertanyaan, kemarin kan 41 sekarang 42 pertanyaan," lanjutnya.

Susanti mengatakan kliennya siap mengganti kerugian korban, apabila pihak korban ingin berdamai.

"(Mengembalikan dana) Insyaallah nanti kita lihat, mudah-mudahan ada kesana lah," ujar Susanti.

Setelah melakukan pemeriksaan, Olivia Nathania enggan menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan sebagai pihak terlapor. Oliv hanya meminta doa restu agar semua dugaan kasus yang melibatkannya berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita liat aja nanti masih proses semuanya, intinya saya cuma minta doain aja," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat pada 23 September 2021.Oliv dan Raf diduga telah melakukan penipuan serta penggelapan dengan modus CPNS dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Baca Juga: Tidak Hanya Kabur, Rachel Vennya Juga Diduga Manipulasi Soal Ini

Korban sebanyak 225 orang yang telah diduga tertipu oleh Oliv dan suaminya.Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: