Jokowi Perintahkan Moratorium Izin Pinjol, Begini Tanggapan AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai, instruksi Presiden Jokowi untuk menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin pinjaman online (pinjol) akan menjadi masukan bagi para regulator.
"Moratorium ini sudah berjalan 1 tahun 7 bulan sejak Februari 2020. Ini yang kami ketahui sebagai upaya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam melakukan peningkatan penyelenggara. Dengan adanya arahan Presiden Jokowi tentang moratorium, tentu ini akan menjadi masukan bagi regulator," kata juru bicara AFPI Kusnaeryah saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Aplikasi Pinjol One Hope Tegaskan Industri Ini Harus Patuh Pada Hukum
Kendati demikian, perwakilan AFPI tersebut berharap keputusan terkait industri ini ke depannya akan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara upaya demokratisasi layanan keuangan bagi masyarakat yang tak memiliki akses pembiayaan dengan kebijakan manajemen risiko beserta tata kelolanya.
"Termasuk komitmen dalam memberikan pelayanan dan perlindungan yang baik kepada pengguna," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggaraan pinjol yang baru. Langkah tersebut merupakan respons lanjutan dari instruksi Presiden Jokowi yang menekankan untuk memperhatikan tata kelola pinjaman daring.
"Sudah ada 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas fintech dengan lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya. Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari pinjol ilegal," pungkas Johnny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum