Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri ini Dianggap Abaikan Arahan Jokowi

Menteri ini Dianggap Abaikan Arahan Jokowi Kredit Foto: Antara/Setpres/Agus Suparto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) menilai Menteri ESDM Arifi Tasrif mengabaikan arahan Presiden yang tertuang dalam Perpres Nomor 4 tahun 2016 J.O Perpres nomor 16 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenaga Listrik.

Sekjen Laskar Relawan Jokowi (LRJ) Ridwan Hanafi, mengatakan kedua perpres tersebut adalah bentuk komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi dalam rangka peningkatan kebutuhan listrik bagi masyarakat Indonesia secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menurut Ridwan, terbitnya peraturan Presiden tersebut pemerintah menugaskan kepada PT. PLN (persero) dengan memberikan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh PT. PLN. 

Perpres tersebut juga memberikan ruang kepada PT. PLN, untuk dapat bekerjasama dengan pihak swasta maupun BUMD dan pihak lainya melalui penandatanganan kontrak jual beli/sewa jaringan tenaga listrik, yang bersumber energi fosil atau energi terbaharukan.

Kedua perpres nomor 4 tahun 2016 J.O perpres nomor 14 tahun 2017, tentang PIK  sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf.a, dan pasal 6  pemerintah pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan. 

Lebih lanjut kata Ridwan berdasarkan kedua perpres tersebut PLN melalui anak perusahan yaitu PJB dan Indonesia Power (IP), menyelenggarakan road show guna menjaring investor strategis untuk pengembangan IPP sejumlah pembangkit di Kalselteng 3,4 dan Kaltim 3,5 selanjutnya dilakukan Power Purchase Agreement (PPA) kemudian masuk dalam RUPTL 2017-2026 dilanjutkan RUPTL 2019-2028 statusnya adalah "Committed".

Namun didalam RUPTL 2021-2030 ada pembangkit yang dibatalkan sepihak oleh Menteri ESDM melalui surat Menteri. 

Ridwan menilai Menteri ESDM Arifi Tasrif tidak memahami tupoksinya seperti yang disampaikan Menteri dalam sambutan Desiminasi RUPTL PLN 2021-2030 tanggal 5 oktober 2021 yang lalu.

"Ini berbanding terbalik dengan kebijakan di Kementerian, itu artinya dapat disimpulkan bahwa Arifin Tasrif, tidak memiliki kemampuan memimpin lembaga sekelas Kementerian ESDM dan gagal melaksanakan arahan penugasan Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 4 tahun 2016 J.O. Perpres no 14 tahun 2017," tandasnya.

"Ingat kedua perpres tersebut memerintahkan PT. PLN untuk meng-aupdate progres kepada pemerintah melalui kementerian yang terkait termasuk Kementerian ESDM. Untuk itu Laskar Rakyat Jokowi akan melayangkan somasi serta, menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pak Presiden Jokowi, termasuk arahan Presiden soal konversi bahan bakar minyak solar ke LNG diatur dalam Kepmen 13 K dan lemahnya pengawasan Penerapan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Kementerian ESDM," ungkap Ridwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: