Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cangkang Sawit: Solusi Keandalan Bahan Baku PLTU Pengganti Batubara di Kalbar

Cangkang Sawit: Solusi Keandalan Bahan Baku PLTU Pengganti Batubara di Kalbar Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terdapat dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) co-firing, yakni di Kabupaten Sintang dan Sanggau.

Perlu diketahui, PLTU co-firing merupakan PLTU yang mencampurkan bahan bakar batubara dan cangkang kelapa sawit. Kadar pencampuran cangkang sawit untuk PLTU berkisar 5-10 persen. 

Baca Juga: BPDPKS Beberkan Tantangan Industri Sawit di Indonesia

Manajer Unit Pelaksana Pengendali Pembangkitan (UPDK) Singkawang, Ince Anjas mengatakan, potensi penggunaan bahan baku cangkang kelapa sawit untuk PLTU co-firing di Kalbar sangat besar. Sumber energi baru dan terbarukan dari cangkang kelapa sawit bisa menjadi solusi keandalan pasokan bahan bakar PLTU Sintang dengan kapasitas 3 x 7 megawatt (MW). 

Data Kalbar Dalam Angka 2021 mencatat, luas tanaman kelapa sawit perkebunan besar Kalbar tahun 2020 yakni sekitar 1 juta hektar dan menghasilkan produksi sekitar 2 juta ton. Luas tanam terluas terletak di Kabupaten Ketapang yakni 374.460 hektar dengan produksi 952.480 ton. Di Kabupaten Sintang, luas kebun sawit yakni 128.150 hektar dengan produksi 220.783 ton. Sementara itu, luas tanaman sawit perkebunan besar di Kabupaten Sanggau yakni 114.404 hektar dengan produksi 302.316 ton.

Berdasarkan perkiraan sementara, dengan penggunaan cangkang kelapa sawit sebesar 5 persen dan produksi kelapa sawit di Kalbar menggunakan produksi sekitar 2 juta ton, potensi energi yang dihasilkan dari cangkang sawit diperkirakan sekitar 83,33 juta kilowatt jam (kWh) per tahun atau setara 83 gigawatt jam (GWh) per tahun. 

”Hanya saja, pasar cangkang sawit tidak hanya untuk PLN,” ujar Ince.

Kendati demikian, terkait pengadaan cangkang sawit di Kalbar, masih terdapat kendala dari sisi regulasi di internal PLN, yaitu Peraturan Direksi PLN No 001.P/DIR/2020 tentang harga pengadaan cangkang sawit yang ditetapkan maksimum 85 persen dari harga pengadaan batubara.

Peraturan tersebut diusulkan direvisi. Ketika direvisi, setidaknya harga pengadaan cangkang kelapa sawit diharapkan bisa 100 persen dari harga pengadaan batubara.

Revisi tersebut diperlukan untuk keberlangsungan PLTU co-firing berbahan baku cangkang kelapa sawit dalam jangka panjang. Hal tersebut penting, mengingat PLTU Sanggau yang sempat terkendala dalam pengadaan cangkang sawit saat harga pengadaan cangkang sawit naik di atas 85 persen dari harga pengadaan batubara.

”Sekarang sedang dalam proses lelang cangkang sawit, maksimal dua bulan lagi sudah memulai kontrak jangka panjang, paling tidak untuk satu tahun. Untuk kontinuitas di tahun 2022, kami berharap revisi peraturan tersebut bisa segera diselesaikan,” papar Ince.

Disampaikan Ince, setelah kontrak jangka pendek pembelian cangkang kelapa sawit, pihaknya akan melanjutkan dengan kontrak 1 tahun agar lebih memberikan kepastian. Kontrak jangka panjang dibutuhkan terkait kepastian harga dan pasokan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: