Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Diperiksa Polisi, Begini Tindakan Rachel Vennya

Usai Diperiksa Polisi, Begini Tindakan Rachel Vennya Kredit Foto: Instagram/Rachel Vennya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya mendadak kabur usai menyampaikan permintaan maaf di depan awak media. Wajah janda dua anak itu terlihat cemas saat meninggalkan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 22.50 WIB.

Rachel Vennya yang mengenakan busana putih langsung berlari lewat jalan kecil. Sementara itu, awak media yang masih mengonfirmasi mengenai kelanjutan kasus hukumnya, langsung mengejar sang selebgram.

Baca Juga: Karena Kasus Rachel Vennya, Denny Sumargo Sempat Berpikir Tak Karantina, Namun...

Di momen ini, kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer yang juga diperiksa di Polda Metro Jaya dengan sigap memeluk selebgram 26 tahun tersebut. Ia hendak melindungi pacarnya dari kejaran awak media.

Pemilik nama asli Salim Suhaili Nauderer itu tak melepaskan pelukan eratnya dari Rachel Vennya hingga memasuki mobil.

Entah apa yang membuat mantan istri Nico Al Hakim itu kabur dan menghindari awak media. Namun tergambar jelas kecemasan di wajahnya.

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasih, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunnisa diperiksa selama 8 jam setengah oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan itu terkait kasus kaburnya Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, sang manajer setelah kembali dari Amerika Serikat.

Selebgram Rachel Vennya terancam satu tahun penjara jika terbukti tidak menjalankan kewajiban karantina dalam UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.

"Makanya dugaan pasal persangka di pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Kapendam Jaya Sebut Rachel Vennya Sempat Datangi Wisma Atlet, Tapi...

Selebgram Rachel Vennya terancam satu tahun penjara jika terbukti tidak menjalankan kewajiban karantina dalam UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.

"Makanya dugaan pasal persangka di pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: