Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengungkap dua titik krusial dalam sidang lanjutan gugatan kubu KSP Moeldoko.
Adapun, agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi ahli yang diajukan penggugat.
Pertama, isu hukum yang pihaknya garis bawahi ialah karena yang menjadi objek adalah dua SK menteri kehakiman tahun 2020.
Baca Juga: Jawab soal Apakah Dirinya Mau Balik ke Demokrat, Ferdinand: Kalau Jadi Ketum, Saya Mau
"Yang mana jarak waktunya sudah lebih dari 180 hari. Para penggugat ini dulunya aktivis dan pengurus aktif di DPC," kata Heru di PTUN, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Hal itu setidaknya membuat para penggugat tidak bisa menghindar dengan alasan jika mempersoalkan tenggat waktu tersebut.
Kedua, berkaitan dengan anggaran dasar, yang mana itu ditetapkan bersama, ada konsensus yang diperoleh, dan ditetapkan dalam kongres sebagai forum tertinggi partai.
"Kalau penggugat itu hadir pada Kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, ini tentunya jadi pertanyaan 'kenapa baru mempersoalkan sekarang'," jelasnya.
Jika ada keberatan, sudah disediakan ruang oleh UU Parpol.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti