Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selesai Diperiksa, Ini Dia Kelanjutan Proses Hukum Rachel Vennya

Selesai Diperiksa, Ini Dia Kelanjutan Proses Hukum Rachel Vennya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya baru saja menyelesaikan pemeriksaan atas kasusnya yang melarikan diri kala karantina sehabis pulang dari Amerika Serikat. Rachel pun berjanji akan mengikuti semua proses hukum yang ada.

Pernyataan itu hadir saat Rachel Vennya meminta maaf atas kehilafannya melakukan kesalahan. Tak hanya dirinya, selebgram tersebut juga mewakili perasaan bersalah dua lainnya yang ikut diperiksa yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Mengaku Dirinya...

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih dan mohon doanya,"kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10/2021) malam.

Mengenai kelanjutan hukumnya, pengacara Rachel Vennya menerangkan masih akan menunggu pemanggilan polisi.

"Penyidik akan melakukan proses. Kami menunggu panggilan selanjutnya," terang Indra Raharja, pengacara Rachel Vennya.

Pengacara Rachel Vennya mengatakan, kliennya berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum. Sebab ia bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa ingin menyelesaikannya dengan cepat.

"Siap untuk jalani prosesnya. Menghargai lah, kami semua menghargai," imbuhnya.

Mengenai ancaman hukuman untuk Rachel Vennya dan dua lainnya bisa dipenjara satu tahun. Ini terkait dengan dugaan pasal yang disebutkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Dugaan pasal persangka di pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi karena Kabur Karantina, Rachel Vennya Bilang Begini

Pihak poliisi juga akan melakukan gelar perkara terkait kasus Rachel Vennya. Namun belum dipastikan kapan hal itu dilaksanakan.

"Karena ini masih lidik, masih kami ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kami akan gelarkan. Jadi teman-teman sabar," kata Yusri Yunus menambahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: