Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Dikuasai Parpol, KPK: Kami Tidak Memandang Latar Belakang Politik

Dituding Dikuasai Parpol, KPK: Kami Tidak Memandang Latar Belakang Politik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan KPK tidak memandang latar belakang partai politik (parpol) dalam menangani kasus korupsi, termasuk kasus Harun Masiku.

"Perlu kami tegaskan, KPK melakukan penindakan sama sekali tidak memandang dari aspek latar belakang sosial politik ataupun partai asal pelakunya. Jadi, tidak tepat jika dibandingkan karena buron dari parpol tertentu misalnya," kata Ali kepada Warta Ekonomi, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: BEM UI Beberkan Kegagalan Janji Jokowi-Ma'ruf, Salah Satunya Bikin KPK Lemah

Pernyataan Ali merupakan respons lanjutan dari tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menduga ada kekuatan besar dari suatu parpol dibalik penyidikan kasus Harun Masiku. Pengaruh ini diasumsikan telah membuat KPK menahan pengusutan kasus tersebut.

"Diduga kuat ada kekuatan besar yang melindungi mantan calon anggota legislatif tersebut. Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat. Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam kesempatan terpisah, Rabu (20/10/2021).

Dalam hal ini, parpol terduga adalah PDI Perjuangan yang belakangan sering kali dikaitkan dengan kasus Harun Masiku.

Jubir KPK kembali menggarisbawahi bahwa cara kerja KPK bebas dari kontrol partai politik. "Penanganan perkara oleh KPK murni penegakan hukum," tambah Ali.

Lebih lanjut, Ali menyatakan terdapat sejumlah buronan koruptor yang tengah ditangani KPK saat ini. Daftar pencarian orang (DPO) tersebut juga mencakup buronan sejak pimpinan KPK periode sebelumnya, yaitu Harun Masiku (2020), Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017).

"Kami menyadari bahwa masih ada kewajiban KPK untuk menemukan para DPO dan membawa perkaranya ke pengadilan. Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO dimaksud agar bisa melaporkan pada KPK atau aparat setempat," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: