Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menjamurnya Pinjol Ilegal Harus Diberantas, Buat Resah dan Merugikan

Menjamurnya Pinjol Ilegal Harus Diberantas, Buat Resah dan Merugikan Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gelombang digitalisasi di berbagai sektor saat ini bergerak lebih cepat terdorong karena adanya pandemi Covid-19. Hal tersebut dibuktikan dengan membanjirnya inovasi di dalam teknologi perbankan dan transaksi keuangan yang berbasis digital, tak terkecuali pinjaman online. Hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman fintech pendanaan telah mencapai Rp236,47 triliun kepada lebih dari 66 juta masyarakat Indonesia.

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, tren penyedia jasa pinjaman digital terus meningkat setiap tahunnya. Sayangnya, hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan bermunculannya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak.

Baca Juga: Marak Isu Pinjol, Pefindo: Kalau Pinjol Legal, TKB Lancar

"Kehadiran pinjol ilegal ini belakangan menjadi perhatian banyak pihak karena bukan hanya meresahkan masyarakat, melainkan juga membawa kerugian pada industri pinjaman cepat di Indonesia. Kinerja dan kontribusi baik dari industri ini pun tercoreng karena hadirnya oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab," ujar Sunu melalui konferensi pers virtual, Jumat (22/10).

Hal ini, menurut Sunu, menjadi salah satu latar belakang pendirian AFPI pada 2018. Ia menuturkan bagaimana para penyelenggara fintech lending yang resmi berizin dan terdaftar di OJK ini dapat dibedakan dan membedakan diri dari para pinjol ilegal ini.

"Sehingga upaya yang dibangun dalam tiga tahun terakhir ini terkait dengan kode etik asosiasi, kaitan dengan pembatasan bunga asosiasi, tata cara penagihan, ketentuan mengenai akses data, dan pembentukan komite etik," kata Sunu.

Saat ini dirinya dan AFPI turut berterima kasih atas usaha dan peranan pemerintah serta berbagai pihak dalam memberantas pinjol ilegal yang makin menjamur. Dengan terlaksananya hal ini, Sunu mengatakan kebutuhan masyarakat terkait dengan akses pendanaan itu dapat dilayani dengan sebaik-baiknya dengan kode etik dan juga tata cara operasional yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa fintech lending di Indonesia saat ini terus tumbuh bahkan di masa pandemi terus berkembang, serta memberikan akses pendanaan sebagai alternatif kepada segmen produktif dan juga segmen konsumtif.

Sunu juga mengatakan, fintech lending secara statistik mengalami pertumbuhan dari segmen produktif dan terus meningkat di masa pandemi ini. Para UKM juga memberikan modal kerja dan AFPI menjadi salah satu channel alternatif untuk pendanaan modal kerja tersebut. Untuk diketahui, AFPI merupakan asosiasi yang menjadi wadah pelaku usaha fintech P2P (Peer to Peer) Lending atau fintech pendanaan bersama di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: