- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Gara-Gara Solar Subsidi Kosong, Puskepi Minta BPH Migas Cabut Aturan Penyaluran BBM
Disebutkan lagi bahwa relaksasi adalah kewenangan BPH Migas secara khusus terkait kuota yang sudah ditetapkan saja, bukan menambah kuota nasional
"Kalau dengan relaksasinya bph migas bisa selesaikan masalah kelangkaan solar di SPBU, lah kenapa tidak dicabut saja peraturannya bukan cuma di koreksi dengan relaksasi saja," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kekosongan solar subsidi umumnya terjadi pada SPBU tertentu di beberapa titik pada wilayah Kabupaten/Kota tertentu, bukan terjadi di seluruh SPBU di semua Kota.
SPBU yang ada di jalan tertentu yang mudah di akses bus dan atau truk berbahan bakar solar, dipastikan akan kehabisan BBM tersebut.
"Akibat adanya peraturan yang membatasi kuota solar subsidi pada setiap SPBU, maka ketika pada SPBU terjadi kekosongan solar, pihak Patra Niaga tentu saja tidak bisa serta merta lakukan penambahan pasokan dan inilah penyebab kegaduhan kelangkaan solar di masyarakat," ungkapnya.
Maka itu, Sofyano mengajak masyarakat untuk memahami bahwa ketika terjadi kelangkaan solar di SPBU, ini bukan karena berkurang atau tidak ada nya stock BBM solar patra niaga, namun ada faktor lain yang diluar kewenangan Patra Niaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil