Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Solar Subsidi Kosong, Puskepi Minta BPH Migas Cabut Aturan Penyaluran BBM

Gara-Gara Solar Subsidi Kosong, Puskepi Minta BPH Migas Cabut Aturan Penyaluran BBM Sejumlah petugas mengawasi proses pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke mobil tangki distribusi di Terminal Terintegrasi Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Ampenan, Mataram, NTB, Senin (29/3/2021). Pertamina mencatat konsumsi BBM Perta-Series (Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo) di Mataram mengalami peningkatan sebesar 16 persen pada bulan Maret 2021 dibanding dengan bulan Februari 2021 dimana pada bulan Maret 2021 penyaluran BBM Perta-Series di Mataram rata-rata sebanyak 295 kilo liter (KL) per hari, meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 255 KL per hari. | Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi

Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menegaskan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan BBM hingga ke SPBU di masyarakat. 

Sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas mempunyai tugas utuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI. 

Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu premium untuk setiap kabupaten/kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: