Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Kali Somasinya Diabaikan KD, Ayu Ting Ting Geram Bukan Main

Dua Kali Somasinya Diabaikan KD, Ayu Ting Ting Geram Bukan Main Kredit Foto: Instagram/Ayu Ting Ting
Warta Ekonomi, Jakarta -

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ayu Ting Ting menegaskan, pihaknya seriu menggapi kasus dengan Kartika Damayanti alias KD. Pedangdut ini ingin mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera bagi si haters.

Baca Juga: Belum Selesai! Ayu Ting Ting Kembali Laporkan KD Pakai UU ITE dan Sudah Diterima Polisi

"Ini menunjukkan bahwa kami serius untuk proses penegakan hukum terhadap orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat menggunakan media sosial untuk menghina dan melakukan ujaran kebencian pada orang lain," kata Minola Sebayang, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Laporan dengan UU ITE itu ini masih menyangkut masalah penghinaan dan pencamaran baik yang dilakukan KD terhadap pemilik nama asli Ayu Rosmalina dan putrinya. 

"Kan sudah diterangkan menghina menghujat Bilqis," ujar Minola.

"Nggak ada yang baru, masih hinaan yang lama. Tapi aturan hukum yang kami laporkan yang berbeda.  Di sana (Diskrimum) pidana umum, di sini Diskrimsus," imbuh Minola.

Sehingga saat ini laporan Ayu Ting Ting terhadap akun Instagram @gundik_empang dan si pemilik akun Kartika Damayanti alias KD terdaftar sebanyak dua kasus dengan pasal yang berbeda. 

"Laporan ada dua terhadap satu orang. Satu pidana umum 315, satu karena dia melakukan itu melalui akun Gundik Empang," ucap Minola.

Somasi yang dikirimkan Ayu Ting Ting terhadap KD sebanyak dua kali pun diabaikan. 

Baca Juga: Ayu Ting Ting Pililh Suami yang Bermateri, Alasannya Cukup Buat Kaget

"Somasi pada yang bersangkutan sudah dua kali tidak ada respon sudah diundang tidak ada respon maka memenuhi syarat legal formil untuk kami membuat laporan dan diterima," tutur Minola Sebayang.

Ada pula laporan Ayu Ting Ting diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi STTLP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: