Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Selesai! Ayu Ting Ting Kembali Laporkan KD Pakai UU ITE dan Sudah Diterima Polisi

Belum Selesai! Ayu Ting Ting Kembali Laporkan KD Pakai UU ITE dan Sudah Diterima Polisi Kredit Foto: Instagram/Ayu Ting Ting
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kedatangan Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya ternyata untuk kembali melaporkan akun Instagram @gundik_empang milik Kartika Damayanti alias KD. Kali ini, dia menggunakan Undang-Undang ITE.

Hal itu dijelaskan Minola Senayang selaku kuasa hukum Ayu Ting Ting usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Ayu Ting Ting Pililh Suami yang Bermateri, Alasannya Cukup Buat Kaget

"Jadi, tadi hari ini kedatangan saya dengan Ayu itu adalah membuat laporan. Laporan terhadap akun gundik empang dengan pemilik akun KD. Karena diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 jucto pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016," kata Minola Sebayang.

Minola mengakui bahwa laporan pertamanya dulu hanya terkait pasal penghinaan.

"Jadi kemarin kenapa kita belum laporan ITE-nya karena kita masih memproses masalah informasi restorative justice. Jadi semua sudah dipenuhi," ujar dia.

Minola sebelumnya juga telah mengirimkan undangan surat somasi pada KD sebanyak dua kali. Namun, pihaknya tak mendapatkan respons.

"Dua kali ke KD, sudah diterima. Tapi tidak hadir untuk memenuhi undangan kami. Tidak juga menjawab maupun merespons isu somasi kami," kata dia.

Atas dasar itu pula laporan Ayu Ting Ting terhadap akun Instagram @gundik_empang dengan UU ITE di media elektronik diterima pihak kepolisian.

"Maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU informasi media elektronik," ucapnya.

Baca Juga: Tiba-tiba Ayu Ting Ting Datangi Polda Metro, Mau Laporkan Siapa?

"Jadi tadi laporan kami sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Kemudian kami tadi melakukan gelar perkara dengan cyber crime di krimsus. hasilnya, laporan kami layak untuk diterima," katanya lagi.

Laporan Ayu Ting Ting diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi STTLP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: