Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Karantina dan Isolasi Berbeda, CDC Bilang Begini...

Karantina dan Isolasi Berbeda, CDC Bilang Begini... Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Centers for Disease Control and Prevention (CDC), mengungkap perbedaan karantina dan isolasi.

Karantina dilakukan jika Anda telah melakukan kontak dekat (dalam jarak 6 kaki dari seseorang untuk total kumulatif 15 menit atau lebih selama periode 24 jam) dengan seseorang yang memiliki COVID-19, kecuali Anda telah divaksinasi sepenuhnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kedepankan Kolaborasi Lintas Sektor Dalam Penanganan Pandemi

“Orang yang divaksinasi lengkap tidak perlu dikarantina setelah kontak dengan seseorang yang memiliki COVID-19 kecuali mereka memiliki gejala. Namun, orang yang divaksinasi lengkap harus dites 5-7 hari setelah terpapar, bahkan jika mereka tidak memiliki gejala dan memakai masker di dalam ruangan di depan umum selama 14 hari setelah terpapar atau sampai hasil tes mereka negatif,” demikian tulis CDC.

Ada tiga hal yang harus dilakukan saat karantina menurut CDC, yakni:

Tetap di rumah selama 14 hari setelah kontak terakhir Anda dengan seseorang yang memiliki COVID-19.

Waspadai demam (100,4 derajat F), batuk, sesak napas, atau gejala COVID-19 lainnya.

Jika memungkinkan, jauhi orang-orang yang tinggal bersama Anda, terutama orang-orang yang berisiko lebih tinggi untuk sakit parah akibat COVID-19.

Sementara isolasi digunakan untuk memisahkan orang yang terinfeksi COVID-19 dari mereka yang tidak terinfeksi.

“Orang-orang yang berada dalam isolasi harus tinggal di rumah sampai aman bagi mereka untuk berada di sekitar orang lain. Di rumah, siapa pun yang sakit atau terinfeksi harus berpisah dari orang lain, tinggal di “kamar sakit” atau area tertentu, dan menggunakan kamar mandi terpisah (jika tersedia),” tulis CDC.

Seperti halnya karantina, saat isolasi juga ada hal-hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:

1. Pantau gejala Anda.

Jika Anda memiliki tanda peringatan darurat (termasuk kesulitan bernapas), segera dapatkan perawatan medis darurat.

2. Tinggal di kamar yang terpisah dari anggota rumah tangga lainnya, jika memungkinkan.

3. Gunakan kamar mandi terpisah, jika memungkinkan.

4. Hindari kontak dengan anggota rumah tangga dan hewan peliharaan lainnya.

5. Jangan berbagi barang-barang rumah tangga pribadi, seperti cangkir, handuk, dan peralatan makan.

6. Kenakan masker saat berada di sekitar orang lain jika memungkinkan.

7. Pelajari lebih lanjut tentang apa yang harus dilakukan jika Anda sakit dan cara memberitahu kontak Anda.

Lebih lanjut, CDC mengungkapkan bahwa siapapun yang pernah melakukan kontak dekat dengan seseorang dengan COVID-19 harus dikarantina selama 14 hari setelah kontak terakhir dengan orang tersebut, kecuali jika mereka memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan dimaksud yaitu:

Seseorang yang telah divaksinasi lengkap dan tidak menunjukkan gejala COVID-19 tidak perlu dikarantina. Namun, kontak dekat yang divaksinasi lengkap harus; memakai masker, melakukan tes, dan isolasi.

Kenakan masker di dalam ruangan di depan umum selama 14 hari. Tetap memantau gejala yang timbul setiap harinya.

Sementara, aturan di Indonesia menyebutkan, setiap pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 5 hari. Selain itu, mereka juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap dan melakukan PCR sebanyak 2 kali.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Ketua Satgas Ganip Warsito mengatakan Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Karantina dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2, termasuk varian baru yang mungkin muncul.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang dan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ditegaskan dalam SE.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: