Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh...Nikita Mirzani Lapor Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Siapa yang Bakal Kena?

Waduh...Nikita Mirzani Lapor Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Siapa yang Bakal Kena? Kredit Foto: Instagram/Nikita Mirzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktris Nikita Mirzani telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Laporan itu masuk pada Kamis (28/10), sekitar pukul 22.17 WIB.

Itu dilakukannya karena adanya kasus dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi media elektronik, yang dalam hal ini adalah konten YouTube. Pengaduannya bahkan sudah diterima oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Cinta Laura Tuai Pujian Warganet Usai Bilang Ini di Depan Nikita Mirzani

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengiyakan masuknya laporan atas nama Nikita Mirzani.

Bahkan Yusri mengatakan bahwa laporan mantan istri Dipo Latief itu sedang diproses oleh penyidik yang menanganinya.

"Laporannya sudah kita diterima dan sedang diteliti," ujar Kombes Pol Yusri kepada awak media, Jumat (29/10).

Yusri melanjutkan, Nikita Mirzani membuat laporan polisi lantaran tidak terima nama baiknya dicemarkan dalam konten YouTube tersebut. Apalagi orang yang berada dalam konten YouTube itu diduga sudah memaki-maki dirinya dengan kata-kata yang tidak pantas.

"Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB. Korban melihat konten video Youtube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar," ucap Yusri Yunus

Atas adanya konten YouTube itu, Nikita Mirzani merasa sangat dirugikan. Tidak tinggal diam, laku ia pun membuat laporan polisi.

"Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," tukas Yusri Yunus

Sebagai informasi, laporan Nikita Mirzani itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Nikita Mirzani, sementara terlapor masih dalam lidik.

Adapun pasal yang dilaporkan yakin berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 32 junto pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Belum diketahui pasti kasus mana lagi yang dilaporkan Nikita Mirzani. Apakah itu berkaitan dengan perseteruannya bersama penyanyi Dewi Perssik atau tentang penghinaan atas dugaan pelecehan bacaan shalat.

Baca Juga: Rafathar Ingin Stop Jadi Artis, Hanya Ingin Makan Tidur dan Minta Uang Sama Raffi Ahmad Saja

Nama Nikita Mirzani memang ramai diperbincangkan publik belakangan ini. Hal itu lantaran ia diduga telah melecehkan bacaan shalat seperti dibeberapa video yang beredar di sosial media.

Nikita Mirzani diduga melakukan pelecehan bacaan sebab dirinya mengucapkan niat shalat Maghrib sambil tertawa. Aksinya tersebut pun memancing reaksi warganet, terutama dari kalangan umat Islam.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: