Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
“Solusi hukumnya, mungkin perlu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Perppu, bila memang pemerintah memiliki keinginan serius untuk mengamputasi para koruptor atau perampok uang rakyat,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, budayawan dan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mewanti-wanti para penegak hukum agar mengedepankan hati nurani dalam menegakkan keadilan.
“Hukum itu bukan matematika tapi harus pakai hati nurani. Hal ini sudah ditegaskan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajarannya, dan hendaknya keadilan berhati nurani ini juga diterapkan oleh lembaga penegak hukum lainnya termasuk Kehakiman,” katanya.
Kidung Tirto mengatakan, rakyat menantikan keberanian dan ketegasan para penegak hukum seperti yang dilakukan oleh Jaksa Agung terhadap koruptor, apalagi di saat bangsa ini sedang menghadapi pandemi.
Dia menilai gebrakan tentang hukuman mati koruptor menjadi catatan positif terhadap kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Gebrakan ini menambah rapor biru Jaksa Agung. Gebrakannya bukan hanya berani membongkar kasus-kasus korupsi kakap, tetapi juga gagasan restorative justice atau keadilan berhati nurani,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kidung Tirto sangat mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku dan Hak Asasi Manusia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: