Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Kejagung Terapkan Tuntut Mati Koruptor, MAKI: Buktikan pada Terdakwa Kasus...

Dukung Kejagung Terapkan Tuntut Mati Koruptor, MAKI: Buktikan pada Terdakwa Kasus... Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI Boyamin Saiman, ikut menyoroti wacana menuntut mati pelaku korupsi dengan hukuman mati yang dilontarkan Kejaksaan Agung.

Karena itu, pihaknya meminta penerapan itu dilakukan pada kasus PT Asabri yang menimbulkan kerugian besar pada masyarakat. 

"Jangan hanya lips service. Harus segera terapkan pada proses tuntutan berikutnya. Paling dekat kasus Asabri yang saat ini sedang sidang dan sebentar lagi akan agenda tuntutan," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11/2021). Baca Juga: Pakar Hukum Desak Kejagung Duet Bareng KPK Preteli Terdakwa Asabri

Ia mengaku dirinya mendukung rencana Jaksa Agung tersebut untuk membuat jera para perampok uang rakyat.

Bahkan, menurutnya, ada dua pihak yang bisa dijerat dengan hukuman mati dalam perkara korupsi Asabri, yakni terdakwa Benny Tjokro daj Heru Hidayat. 

Baca Juga: Novel Baswedan Dituding Belum Legowo Keluar KPK: Kita Disingkirkan dengan Cara Manipulasi!

"Setidaknya ada dua orang yang memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati karena ada pemberatan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan korupai, yaitu adanya pengulangan, karena sebelumnya pernah melakukan korupsi di Jiwasraya dan kemudian terlibat di Asabri," cetusnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: