Dukung Kejagung Terapkan Tuntut Mati Koruptor, MAKI: Buktikan pada Terdakwa Kasus...
Lebih lanjut, ia mengatakan hukuman mati bisa dikenakan kepada mereka yang telah berulang kali terlibat kasus korupsi.
"Soal nanti hakim mengabulkan atau tidak, itu soal lain. Setidaknya upaya JPU menuntut hukuman berat kepada koruptor sudah dilakukan," kata Boyamin.
Adapun dalam perkara Jiwasraya, baik Heru dan Bentjok sama-sama dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun, DAN Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000. Sementara Bentjok sebesar Rp6.078.500.000.000.
Kemudian, dalam perkara korupsi di Asabri. Keduanya juga diduga pihak yang paling berperan dalam penyelewengan dana pensiun milik tentara itu. Taksiran kerugian negaranya mencapai Rp22 triliun lebih.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, lembaganya tengah mengkaji penerapan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa perkara korupsi atau koruptor.
“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Leo.
Penerapan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi tak akan serampangan. Tuntutan mati akan tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil