Menurutnya, terdapat 9 titik pengecekan (check point) yang harus dilalui pejalan internasional saat tiba di bandara Indonesia. Sembilan titik tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, pengisian data diri dan penerbangan melalui aplikasi yang disiapkan. Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan penempatan karantina.
Ketiga, pendataan berdasarkan lokasi karantina. Keempat, proses imigrasi. Kelima, pengambilan bagasi. Keenam, proses kepabeanan. Ketujuh, registrasi lokasi karantina. Kedelapan, sebagai bagian dari proses penjemputan, dilakukan pendataan identitas diri oleh Polresta Bandara. Kesembilan menuju lokasi karantina dengan kendaraan yang sudah disiapkan.
Alex mengimbau, jangan ada upaya tawar-menawar untuk menghindari 9 check point dan karantina, karena semua ditetapkan guna mencegah terjadinya infeksi COVID-19 di dalam negeri. Kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Rusdi Hartono menegaskan hal serupa.
“Aturan yang telah dibakukan pemerintah, mari kita taati bersama. Jangan ada upaya untuk melanggar,” tandas Rusdi. Ia juga meminta masyarakat belajar dari kasus di Jakarta terkait pelanggaran proses karantina, di mana akhirnya dilakukan penyidikan oleh polisi dan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan.
Menurut Rusdi, sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 (tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)), Polri menjalankan pemantauan, pengendalian, sosialisasi, pendisiplinan, dan penegakan hukum. Ia menambahkan, dalam melakukan fungsi tersebut, Polri bekerja erat dengan instansi terkait lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: