Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wabah COVID-19 Belum Usai, Pelaku Perjalanan Diwajibkan Karantina

Terkait perubahan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari, Rusdi menyebutkan tidak terdapat kendala saat implementasi di lapangan karena semua pihak bekerja bersama, memahami, dan memiliki komitmen, bahwa kebijakan pemerintah dilaksanakan untuk mencegah penyebaran COVID-19, khususnya terkait pelaku perjalanan dari luar negeri.

Rusdi juga menekankan, terdapat beberapa kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam upaya mendukung penanganan pandemi di tanah air.

Di antaranya, mendorong percepatan vaksinasi, penguatan PPKM melalui 3T (testing, tracing, treatment), pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menjadi bagian bagaimana kita secara serius mengingatkan terus dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan patuh protokol kesehatan, kita bisa bersama-sama menangani pandemi di tanah air,” tutur Rusdi.

Sejalan dengan kedua narahubung di atas, pakar kesehatan sekaligus dokter relawan COVID-19 Muhammad Fajri Adda’i juga menyatakan, regulasi dibuat untuk keamanan dan kenyamanan agar masyarakat dapat beraktivitas kembali tanpa terjadi lonjakan kasus, termasuk aturan karantina.

Virus, menurut Fajri, membutuhkan makhluk hidup untuk membawa dan menyebarkannya, salah satunya melalui pejalan internasional. Karena itu, proses karantina sangat esensial untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, sekaligus untuk perlindungan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: