Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin: Penyelamatan Ekonomi Lewat TKDN Butuh Komitmen

Kemenperin: Penyelamatan Ekonomi Lewat TKDN Butuh Komitmen Kredit Foto: Surveyor
Warta Ekonomi, Bandung -

Salah satu faktor pendorong utama implementasi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam penyelamatan ekonomi nasional adalah komitmen yang lebih signifikan dan menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan. 

Isu ini mengemuka dalam acara Sosialisasi  Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)  yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) bekerja sama dengan Surveyor Indonesia. 

Baca Juga: Pakar Kimia ITB: Secara Sains Tak Perlu Pelabelan BPA Galon, Jaminan Aman BPOM dan Kemenperin

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo, mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diungkapkan Gubernur Ganjar Pranowo. 

 “Kami sangat gembira dengan komitmen Pak Ganjar. Karena komitmen Pemerintah Pusat, melalui Pusat P3DN Kemenperin, sudah sangat serius. Melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021 kami sudah menganggarkan dana sebesar Rp 112 miliar untuk memfasilitasi program Sertifikasi TKDN.”kata Dody dalam keterangan resminya, Jumat (5/11/2021)

Dody mengungkapkan Pemerintah Pusat berharap dukungan yang lebih serius dari semua pemangku kepentingan untuk dapat mendorong pelaku industri di daerahnya melakukan sertifikasi TKDN terhadap produk-produk yang dihasilkan. 

Keseriusan Pemerintah Pusat juga ditunjukkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang penunjukkan PT Surveyor Indonesia (Persero) dan PT Sucofindo (Persero) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN sebuah produk atau jasa.

Hingga saat ini, data di Pusat P3DN, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN. Hal ini ditengarai berkat Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.

Data yang tercatat di Pusat P3DN pada 2019 ada 1.207 sertifikat  Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pada 2020 naik menjadi 2.459 sertifikat dan melonjak pada 2021 menjadi 10.908 sertifikat. Dan dari jumlah itu yang TKDN di atas 40% (per 3 November 2021) ada 8.985 produk*). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: