Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI - MAS Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral Senilai US$10 Miliar

BI - MAS Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral Senilai US$10 Miliar Bank Indonesia | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS), pada hari ini (5/11/2021) menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama keuangan bilateral senilai USD10 miliar yang berlaku hingga 4 November 2022.

Kerja sama ini telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong untuk terus mendukung stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara di tengah berlanjutnya upaya pemulihan dari pandemi Covid-19.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, kerja sama ini terdiri atas dua kesepakatan. Pertama, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun (ekuivalen sekitar 7 miliar dolar AS). Baca Juga: BI Beberkan Strategi Adaptasi Kenormalan Baru bagi Pariwisata Halal

"Bilateral Repo Line (BRL), yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam Dolar AS hingga senilai 3 miliar dolar AS dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 (Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman) yang dimiliki oleh kedua bank sentral," jelas Erwin di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, kerja sama ini telah diperpanjang setiap tahun, terakhir pada November 2020. "Kesepakatan perpanjangan yang ketiga ini semakin menunjukkan komitmen BI dan MAS untuk tetap saling mendukung dalam rangka membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara," tegas Erwin.

Asal tahu saja, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati. Hal ini berbeda dengan Local Currency Settlement (LCS), yaitu penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan di dalam wilayah salah satu negara, dengan menggunakan mata uang negara tersebut.

Sementara Bilateral Repo Line (BRL) merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS dari bank sentral mitra dengan cara menjaminkan surat berharga yang dimilikinya, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: