Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nikita Mirza Lagi-Lagi Komentari Kasus Rachel Venya, Yang Terbaru Dia Bilang Gini....

Nikita Mirza Lagi-Lagi Komentari Kasus Rachel Venya, Yang Terbaru Dia Bilang Gini.... Kredit Foto: Instagram/Nikita Mirzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nikita Mirzani turut mengomentari Rachel Vennya yang tidak ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina Covid-19.

Sindiran Nikita Mirzani muncul saat netizen beramai-ramai menanyakan kepadanya soal Rachel Vennya tak dipenjara.

Nikita Mirzani langsung membalas di Instagram story pada hari Senin (8/11/2021).

"Pada nanya Rachel Vennya kenapa nggak dipenjara! Mungkin Rachel Vennya uang dari endorsenya masih banyak. Jadi dia bebas, hehehe," katanya.

Cuitan Nikita Mirzani langsung diserbu netizen dalam kolom komentar akun gosip @insta.nyinyir. Banyak yang setuju dengan Nikita Mirzani dalam kasus satu ini.

"Kali ini gua berpihak pada Nyai, uangnya banyak tapi rela anteng karantina. Kangen anak juga kok, tapi nggak kabur," ujar netizen.

"Kalau kaya gini kasihan netizen yang rakyat biasa nggak punya power, didakwa 4 bulan aja tetap masuk bui," sahut lainnya.

"Kawal terus guys, jangan sampai kelelep ini berita," ujar yang lain.

"Masih banyak buat nyuap...nyuapin anaknya yang kangen di rumah maksudnya," celetuk netizen.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus kabur saat karantina di RSD Wisma Pademangan, Jakarta Utara.

Berkas perkara tersebut nantinya akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan.

"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka agar segera dikirim ke Kejaksaan," kata Tubagus kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa Rachel Vennya bersama pacarannya Salim Nauderee dan manajernya Maulida Khairunnia. Mereka diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya, yakni Rachel Vennya, Salim Nauderee, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.

Meski berstatus tersangka, keempatnya tidak ditahan. Penyidik beralasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: