Pakar Hukum Dukung Jaksa Agung Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Terobosan Jaksa Agung ST Burhanuddin menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menerbitkan Pedoman No. 18 Tahun 2021 diapresiasi sejumlah kalangan.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Musakkir SH MH, pada prinsipnya terobosan yang dilakukan oleh Jaksa Agung tersebut pada praktiknya sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah jelas mengatur bahwa korban penyalahgunaan narkotika dapat direhabilitasi.
"Hanya saja timbul pertanyaan, apakah kalau sudah ditetapkan untuk direhabilitasi tidak perlu lagi dilanjutkan pada proses hukum. Sebab pada praktiknya, sekalipun sudah diasesmen bahwa si korban ditetapkan untuk direhabilitasi, masih banyak juga yang dilanjutkan ke proses penuntutan dan putusannya ada yang tetap direhabilitasi dan ada yang harus menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan,” kata Prof. Musakkir, Selasa (9/11/2021).
Dia mengatakan, apabila dalam penanganan kasus penyalagunaan narkotika dengan merestorasi dan tidak lagi dilanjutkan pada proses persidangan di pengadilan, maka terdapat dua hal baru dan inovatif dari kebijakan Jaksa Agung tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: