Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telah Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Anji Langsung...

Telah Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Anji Langsung... Kredit Foto: Instagram/Erdian Aji Prihartanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Musisi Anji telah mengumumkan dirinya yang bebas dari perawatan rehabilitasi narkoba.

"SAYA KEMBALI. Selesai sudah proses yang harus dijalani," tulis Anji di Instagram, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Diam-Diam Vanessa Angel Jadikan Ayahnya Sebagai...

Pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto ini juga tak lupa meminta maaf kepada penggemar di Instagram karena telah terjerumus menggunakan narkoba. Dia juga berterima kasih pada yang mendukungnya hingga bebas menjalani hukuman.

"Buat Teman-teman yang kecewa, maafkan. Terima kasih untuk semua yang telah mendukung sampai detik ini," ungkapnya.

Selama beberapa bulan menjalani rehabilitasi, Anji mendapatkan banyak pengalaman yang tak bisa diceritakannya satu per satu.

Sementara ini, ia hanya ingin berbagi kebahagian dan melepas rindu terutama pada istri tercinta, Wina Natalia.

"Saya mendapat banyak pelajaran berharga juga seru yang bisa saya ceritakan. Mungkin lain waktu. Banyak ucapan terima kasih dan peluk yang mau saya berikan," ujarnya.

"Pertama tentunya untuk Istriku @winatalia, Manusia paling terkena imbas dari apa yang sudah saya perbuat. Juga Manusia paling kokoh yang bersama-sama berdiri, menghadapi apa yang terjadi," sambungnya.

Mantan pentolan band Drive ini tak bebas dari panti rehabilitasi dengan membawa badan sehat saja. Di dalam, Anji rupanya menghabiskan waktu menulis lagu yang rencananya akan dirilis dalam waktu tak lama.

"Beberapa bulan belakangan saya membuat banyak tulisan, lagu dan konsep. Tidak sabar buat merilisnya. Saya kembali, untuk berkarya lagi. Jangan lupa senyum hari ini," bebernya.

Baca Juga: Dibongkar Penggali Kubur, Ternyata Makam Vanessa Angel...

Anji sempat ditangkap karena kasus narkoba. Ia digerebek di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021.

Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti berupa ganja seberat 30 gram.

Berdasarkan tes urine, Anji positif mengonsumsi narkoba. Ia dijatuhi hukuman empat bulan rehabilitasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: