Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji: Saya Meminta Bisa Segera Keluar dan Bertemu Keluarga

Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji: Saya Meminta Bisa Segera Keluar dan Bertemu Keluarga Kredit Foto: Instagram/Erdian Aji Prihartanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), musisi Anji langsung melakukan pembelaan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan kesempatan.

"Berdasarkan Undang-Undang bisa melakukan pembelaan diri secara tertulis atau lisan, jadi ingin melakukan pembelaan?" tanya hakim ke Anji di persidangan, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Luna Maya Membongkar Sifat Raffi Ahmad Ketika Kerja Bersama, Ternyata Suka...

Anji mengiyakannya. Dia mengatakan ingin menyampaikan pembelaan secara lisan.

Dalam pembelaannya, Anji yang sudah jalani rehabilitasi selama empat bulan itu awalnya mengaku menyesal telah menggunakan ganja.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Anji.

Karenanya, Anji minta pada majelis hakim untuk segera dibebaskan. Sehingga dia bisa langsung jalani perannya sebagai kepala rumah tangga.

"Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga. Saya kembali terima kasih atas kesempatannya," kata Anji.

Setelah membaca pembelaan tersebut, hakim menanyakan ke JPU.

"Jadi bagaimana jaksa apakah ada tanggapan?" tanya hakim.

"Intinya kami tetap pada tuntutan kami," jawab JPU.

Baca Juga: Ayah Taqy Malik Ditinggalkan Pengacaranya, Ternyata Karena...

Hari ini, JPU menuntut Anji lima bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Dalam tuntutan ini, banyak pasal yang hilang ketika dipakai di tahap dakwaan.

Anji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB dengan diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: