Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Alasan Australia Sebenarnya di Balik Pembakaran Kapal Nelayan Indonesia

Apa Alasan Australia Sebenarnya di Balik Pembakaran Kapal Nelayan Indonesia Kredit Foto: ABC News/Australian Border Force

Berdasarkan Pasal 73 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, negara-negara pantai memiliki “hak berdaulat untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, melestarikan dan mengelola sumber daya hayati di zona ekonomi eksklusif” dan ini meluas untuk mengambil “langkah-langkah tersebut, termasuk menaiki, pemeriksaan, penangkapan dan proses peradilan, yang mungkin diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan”.

Namun, Pasal 73 juga menjelaskan bahwa “[a]kapal yang ditangkap dan awaknya harus segera dibebaskan setelah diberikan jaminan yang wajar atau jaminan lainnya”.

Sehingga menyisakan pertanyaan apakah Australia, atau Indonesia dalam hal ini, telah memenuhi kewajiban “pembebasan segera” bagi awak kapal meskipun kapal tersebut dimusnahkan?

Menurut ABC News, Laksamana Muda Mark Hill dari Pasukan Perbatasan Australia mengatakan para nelayan Indonesia tidak terkejut: “Mereka sudah terbiasa karena sayangnya kami melihat beberapa residivis.” Jadi tampak jelas bahwa Australia juga membakar kapal dengan harapan menciptakan efek jera.

Kunjungan Payne ke Jakarta untuk bertemu dengan Retno Marsudi membuka kesempatan bagi kedua negara untuk membahas kerja sama maritim. Pengalaman kapal pencari suaka di masa lalu yang melakukan perjalanan dari Indonesia ke Australia membuat masalah ini menjadi akrab, tetapi dialog yang berkelanjutan adalah penting. Penangkapan ikan IUU menjadi lebih fokus karena keberlanjutan dan masalah lingkungan laut mengumpulkan profil global yang lebih luas.

Tetapi pertanyaan kedaulatan akan terus menjadi tantangan untuk dinavigasi. Meski pemerintah Indonesia wajib melindungi warganya, namun tetap harus mendukung langkah-langkah pemberantasan IUU fishing, termasuk kebijakan pembakaran kapal Australia, untuk menunjukkan tidak adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: