"Padahal statusnya di RUPTL 2019-2028 hanya 'PPA' dan 'Pengadaan', dan di RUPTL 2021-2030 pun status kedua proyek ini juga hanya 'PPA' dan belum 'committed' maupun 'konstruksi'," jelas Ridwan.
Ridwan menambahkan jika Menteri ESDM ingin Indonesia ikut berperan aktif dalam perubahan iklim, sesuai arahan Presiden Jokowi maka seharusnya kedua proyek di Jambi seharusnya juga dibatalkan.
Atas itu, Koornas LRJ mempertanyakan kebijakan Arifin. Pihaknya meminta Menteri ESDM menjelaskan kebijakan yang dinilai 'standar ganda' ini.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, akibat dari pembatalan proyek PLTU Kalselteng 3, membuat hak rakyat Indonesia terutama masyarakat Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara untuk mendapatkan listrik berbiaya murah, menjadi hilang.
Padahal, kata dia, dengan adanya listrik berbiaya murah akan terjadi pertumbuhan ekonomi, di mana pabrik-pabrik akan menghasilkan produk yang terjangkau dan dapat bersaing dengan produk negara lain.
"Keuangan PLN akan menjadi sehat, beban subsidi negara menjadi berkurang sehingga uang pajak rakyat bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih baik agar tercapai keadilan yang merata dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan mandat UUD 1945," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat