Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Bantuan Pengamanan, Pencegahan dan Penegakan Hukum di Bidang Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, Selasa (9/11) di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta.
Penandatangan dilakukan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dan Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri), Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.
Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang BBM dan Gas Bumi serta untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dengan Polri guna kelancaran penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun. “Semoga dengan terselenggaranya kerja sama ini, sinergitas BPH Migas dan Polri dapat terlaksana dengan baik dan dapat menyelesaikan setiap permasalahan di bidang BBM dan Gas Bumi di lapangan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Tutup Erika.
Terdapat empat ruang lingkup utama dalam perjanjian kerja sama ini yaitu perama pertukaran data dan/atau informasi. Kedua bBantuan pengamanan,ketiga pencegahan gangguan di bidang BBM dan Gas Bumi dan keempat penegakan hukum
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: