Ahli Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menilai gugatan PT Terbit Financial Technology (TFT) terhadap merek GoTo milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia tidak berdasar.
Selain merek yang dipersoalkan digunakan untuk jenis produk/layanan yang berbeda, merek goto yang didaftarkan oleh PT TFT belum memiliki value.
“PT TFT baru memiliki merek GOTO kurang lebih setahun. Merek yang didaftarkan setahun itu belum ada value-nya. Tidak bisa begitu didaftarkan langsung punya value.,” ujar Teddy di Jakarta, Senin (15/11).
Dengan gugatan yang dilayangkan PT TFT sebesar RP2,08 triliun dinilai oleh Teddy terlalu dibuat-buat.
"Sehingga jika terbukti ada iktikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat