Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kecewa karena Habib Rizieq Diproses Hukum, Kritikus Ini Sampai Sindir-Sindir Jokowi

Kecewa karena Habib Rizieq Diproses Hukum, Kritikus Ini Sampai Sindir-Sindir Jokowi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi -

Kritikius Faizal Assegaf merasa kecewa terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu disampaikannya karena kecewa terhadap proses hukum yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab

Ia menyebut, dukungannya kepada Jokowi di Pilpres 2019 bukan untuk memenjarakan ulama dan rakyat yang menuntut keadilan.

Baca Juga: Hukuman Habib Rizieq Berkurang, Pengacara: Tidak Layak Dipenjara!

"Komitmen saya mendukung anda pres @jokowi di Pilpres, bukan untuk penjarakan ulama dan rakyat yang menuntut keadilan," ucap Faizal dalam cuitannya diakun twitter @faizalassegaf, Selasa (16/11/2021).

Faizal mengaku bahwa dirinya selama ini bersikap diam dan mengamati proses hukum Rizieq Shihab. Untuk itu, Faizal meminta agar proses hukum Rizieq Shihab dihentikan, sebelum umat  bergerak dalam  amarah.

"Tidak ada gunanya mempertontonkan kejahatan," katanya.

Selain itu, Faizal mengingatkan Jokowi bahwa kekuasaan hanya bisa dimiliki dalam waktu sesaat.

"Semakin lama perlakukan keji pada Rizieq Shihab, semakin menyiram minyak di rumput kering. Solusi bijak, akhiri semua ketidkadilan itu dengan rekonsiliasi dan kasih sayang," ujarnya.Faizal menilai, Rizieq Shihab merupakan ulama yang berjuang untuk umat. 

"Bagai air dan minyak. Ulama pejuang melewati aneka derita dan siksaan yang memantik kesadaran dan rasa cinta yang mendalam di hati umat," pungkasnya.

Baca Juga: Mantan Pengacara Habib Rizieq Merespons Soal Rencana Reuni 212: Pakai Zoom Saja

Diketahui, hukuman terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dikurangi dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.Majelis hakim di tingkat kasasi berpendapat, pidana penjara selama empat tahun untuk Rizieq terlalu berat. 

Pertimbangan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: