Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Berkat putusan ini, hukuman untuk Habib Rizieq berkurang menjadi dua tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Wakilnya Ahok Percaya Diri Soal Kualitas PDIP, Partai Lain...
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhinya hukuman empat tahun.
Ketua tim penasihat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar tak memperlihatkan rasa syukur sedikit pun saat diminta berkomentar soal putusan tersebut.
Dia mengatakan bahwa kliennya itu sama sekali tak pantas untuk dipenjara.
“Atas pengurangan itu kami akan mengambil langkah peninjauan kembali (PK) karena Habib Rizieq dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari,” ujar Aziz kepada JPNN, Senin (15/11).
Selain mengajukan PK, tim kuasa hukum Habib Rizieq juga akan mengajukan judicial review ke MA terhadap UU Nomor 1 tahun 1946.
“Karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan alat politik,” kata Aziz.
Baca Juga: Orang PDIP Pamer Foto Datang ke Lokasi Banjir, Langsung Singgung Fadli Zon: Dia ke Mana?
Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa pengurangan hukuman inimerupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta Anggota Majelis Suharto dan Soesilo. Vonis dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.
"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11).
Vonis tersebut, kata Andi, diputus majelis pada Senin siang. (cuy/jpnn)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto