Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak yang Desak MUI Dibubarkan, Hidayat Nur Wahid Langsung Pasang Badan dan Kasih Pesan Menohok!

Banyak yang Desak MUI Dibubarkan, Hidayat Nur Wahid Langsung Pasang Badan dan Kasih Pesan Menohok! Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Presiden PKS, Hidayat Nur Wahid menyebut dirinya menolak adanya penggiringan opini untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia pun menyebut MUI selama ini sebagai organisasi yang menghimpun ormas-ormas keagamaan Islam dari berbagai latar belakang.

Baca Juga: Telah Diciduk Densus 88, Ternyata Ustaz Ahmad Farid Okbah Sempat Akan Lakukan...

“Saya menolak framing untuk bubarkan MUI. Saya mendukung MUI, yg himpun Ormas2 Keagamaan Islam, yg Ketua Umum,Sekjen dan pengurusnya rata2 dari NU,Muhammadiyah dan Ormas Moderat lainnya,” ucap Hidayat dilansir dari akun twitter pribadinya, Rabu (17/11/2021).

Ia pun menyebut dari dulu MUI sudah tegas menolak adanya perilaku terorisme yang dapat memecah belahkan NKRI.

“UI tolak Islamophobia dan terorisme,termasuk teror thd NKRI yg dilakukan separatis KKB Papua,” ucapnya.

Sebelumnya MUI menjadi sorotan publik usai salah satu pengurus yakni anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88 Antiteror.

Sejumlah pegiat media sosial menyuarakan audit kepada MUI. Seperti yang dilakukan Eko Kuntadhi, ia meminta audit kepada Ideologi MUI.

“Kayaknya perlu ada audit ideologi di MUI. Kalau tokoh komisi fatwanya saja terpapar ajaran teroris, mungkin ajaran itu sudah merebak di MUI,” kata Eko di akun Twitter @_ekokuntadhi, Rabu (17/11/2021).

Dia pun menyindir lembaga sekelas MUI yang menggunakan dana APBN bisa terpapar terorisme.

“Masa LSM yang dibiayai APBN jadi sarang penyamun?,” ungkapnya.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Tokoh Muslim, Anggota DPR Langsung Ingatkan Polri!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: