Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mengawasi setiap persidangan kasus dugaan mafia tanah di Indonesia. Termasuk mengawasi rangkaian proses peradilan kasus dugaan mafia tanah dalam sengketa kepemilikan antara PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan) dengan Abdul Halim di kawasan Cakung, Jakarta Timur. KY memastikan akan bekerja sesuai tugas dan kewenangannya dalam menjaga kode etik serta pedoman perilaku hakim dalam kasus-kasus tersebut.
“Prinsipnya untuk semua kasus. Artinya, KY mengawasi seluruh proses peradilan soal pertanahan ini sesuai dengan komitmen pemerintah memberantas mafia tanah,” kata Juru Bicara KY, Miko Susanto Gintingkepada wartawan, Rabu (17/11).
Komisi ini juga menegaskan pemantauan persidangan-persidangan kasus itu, dan mengamati putusan perkara. “Lalu, pemantauan terhadap persidangan untuk menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” imbuh Miko.
Baca Juga: Soal Mafia Tanah Masih, DPR Sebaiknya MInta Penjelasan Langsung ke Kementerian ATR
Di kesempatan berbeda, Dekan FH Universitas Tarumanegara (Untar) Prof Amad Sudiro mengingatkan, oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera, termasuk ke dalam pihak yang sangat potensial terlibat dan merupakan bagian dari mafia peradilan. Untuk itu, KY sebagai harus secara aktif memantau persidangan kasus-kasus pertanahan.
Dia mengamati, mafia tanah secara terstruktur dan sistematis melakukan berbagai akrobat untuk menguasai hak atas tanah dengan berbagai modus. Misalnya pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, pendudukan ilegal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.
"Jangan sampai mafia tanah bekerja sama dengan oknum pengadilan untuk merampas hak-hak atas tanah yang bukan menjadi miliknya dengan menggunakan instrumen hukum putusan pengadilan," katanya.
Baca Juga: Soal Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Hukum 125 Pegawai
Dekan Universitas Islam Riau, M Musa mengingatkan hal senada, modus operandi dan rekayasa yang tersistemisasi dari para oknum, yakni "menciptakan" legalitas formal kepemilikan. Hal ini menjadi persoalan mendasar terhadap kesejatian hak-hak tanah dari rakyat menjadi terabaikan.
Untuk itu, KY dituntutnya jeli menilai secara integral suatu persoalan kasus pertanahan yang diadili. KY jangan hanya menilai realitas sikap prosedural dan perilaku formal hakim dalam proses menegakkan hukum. Tapi harus lebih cerdas memahami kausalitas persoalan yang disidangkan, sehingga keterselubungan permainan dalam mengadili kasus tanah bisa terungkap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri